KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 tidak akan mengurangi prevalensi perokok, terutama perokok pemula.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan, cukai rokok maupun naiknya harga jual eceran rokok, bukan faktor tunggal untuk mengurangi perokok pemula.
Baca: 2020, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok
Menurutnya, banyak aspek lain yang perlu diperhatikan pemerintah jika benar-benar ingin mengurangi prevalensi perokok pemula.
"Tetapi membuat iklim tentang berkaitan dengan kemudahan mendapatkan rokok. Kemudian yang kedua adalah edukasi kepada masyarakat itu sendiri secara utuh bahwa rokok itu ada banyak mudaratnya. Dan yang ketiga yang harus dilakukan adalah pengawasan terhadap hal-hal yang sudah menjadi kebijakan secara umum," kata Anung dalam jumpa pers di Kemenkes, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Namun, Anung Sugihantono mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai yang menaikan cukai dan harga jual eceran. Apalagi, secara teori dengan naiknya harga jual eceran, akan mengurangi belanja rokok seseorang.
Sementara menurut riset terbaru Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), dengan naiknya harga jual eceran sebesar 35 persen, berpotensi menurunkan prevalensi perokok sebesar 10 persen.
Adapun prevalensi perokok usia di atas 15 tahun meningkat dari 31,5 persen di 2001 menjadi 33,8 persen di 2018.
Baca juga: Tahun Depan Harga Rokok Naik, Akankah Perokok Berkurang?
Editor: Kurniati Syahdan