BERITA

BSSN Bilang Lawan Hoaks dengan Pikiran, Lalu Kenapa Ada Pemidanaan?

BSSN Bilang Lawan Hoaks dengan Pikiran, Lalu Kenapa Ada Pemidanaan?

KBR, Jakarta - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut hoaks bisa dilawan dengan pikiran.

"Yang diserang itu kan pikiran, dengan hoaks-hoaks segala macam. Jangan terlalu cepat percaya dengan sebuah informasi yang belum tentu kebenarannya, kan di situ sebenarnya. Kembali ke cara berpikir kita semua," tegas Hinsa, seperti dikutip Antara, Rabu (11/9/2019).

Menurut Hinsa, hoaks bisa dilawan dengan pikiran dan akal sehat yang dibekali pengetahuan, tata krama, sopan santun, dan sebagainya.

Hinsa juga meyakini ke depannya masyarakat Indonesia akan semakin cerdas dalam menyaring dan menanggapi isu-isu menyesatkan di media sosial.

"Karena memang ini di medsos kelihatan banyak (hoaks), ya," katanya.


Penyebar Hoaks Nyatanya Dipidana

Meski "mencerahkan", nampaknya pendapat Kepala BSSN Hinsa Siburian tadi tak sejalan dengan lembaga kepolisian. Alih-alih melawan hoaks dengan pikiran, belakangan Polri malah kerap memidanakan penyebar hoaks.

Selama masa pengumuman Pemilu 2019, misalnya, Polri menangkapi sejumlah orang atas tuduhan menyebar hoaks, entah itu hoaks soal surat suara palsu, pembajakan server KPU, kematian petugas Pemilu, dan lain sebagainya.

Tindakan serupa juga dilakukan Polri dalam merespon kericuhan terkait rasisme Papua yang terjadi tiga pekan belakangan.

Pada Rabu (4/9/2019) Polda Jawa Timur menetapkan aktivis HAM Veronica Koman sebagai tersangka penyebar hoaks. 


Data Dituduh Hoaks

Veronica Koman dijadikan tersangka karena mengunggah kicauan Twitter terkait pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Kicauan yang dipermasalahkan polisi adalah:

    <li><i>"Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata."&nbsp;</i>(17/8/2019)</li>
    
    <li><i>"Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura."&nbsp;</i>(18/8/2019)</li>
    
    <li><i>"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa." </i>(19/8/2019)</li>
    
    <li><i>"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata." </i>(19/8/2019)</li></ol>
    

    Polda Jawa Timur menuding seluruh kicauan itu hoaks, dan karenanya Veronica disangka melanggar UU ITE, KUHP, serta UU Penghapusan Diskriminasi Rasial.

    Tapi di sisi lain, menurut Solidaritas Pembela Aktivis HAM, kicauan Veronica Koman itu bukan hoaks melainkan data.

    "Tindakan Veronica Koman saat menyampaikan data dan informasi melalui unggahan di media sosial tersebut, merupakan bentuk upaya turut serta dari pembela HAM, bukan upaya provokasi, menyebarkan ujaran kebencian, dan menyiarkan berita bohong," ujar Koordinator Solidaritas Pembela Aktivis HAM Tigor Hutapea di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/9/2019).

    Hingga saat ini Veronica Koman masih berstatus sebagai tersangka penyebar hoaks, dan masih diburu oleh kepolisian.


    Editor: Rony Sitanggang

  • hoaks
  • veronica koman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!