Bagikan:

Aturan Baru: Orang Asing Tak Boleh Jadi Direktur

Dulu, tenaga kerja asing (TKA) boleh menjabat sebagai Presiden Komisaris, Direktur Utama, dan lain sebagainya. Tapi sekarang, berbagai jabatan puncak itu sudah dihapus dari daftar jatah TKA.

BERITA | NASIONAL

Selasa, 10 Sep 2019 16:41 WIB

Author

Adi Ahdiat

Aturan Baru: Orang Asing Tak Boleh Jadi Direktur

Ilustrasi: Tenaga Kerja Asing (TKA) kini tidak boleh menempati jabatan direksi di berbagai sektor industri. (Foto: Pixabay/Igor Link)

KBR, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan baru tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) No. 228 Tahun 2019.

Dengan aturan baru ini, Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mencabut aturan-aturan Menaker terdahulu tentang ragam jabatan yang boleh diisi TKA.

Menteri Hanif juga menetapkan ulang 18 sektor kerja yang boleh dimasuki TKA, yakni:

  1. Konstruksi
  2. Real Estate
  3. Pendidikan
  4. Industri Pengolahan
  5. Pengelolaan Air, Air Limbah, Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi
  6. Pengangkutan dan Pergudangan
  7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
  8. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  10. Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
  13. Informasi dan Telekomunikasi
  14. Pertambangan dan Penggalian
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  17. Aktivitas Jasa Lainnya
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis


Orang Asing Tak Boleh Jadi Direktur

Di samping menetapkan sektor kerja, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 mengubah daftar jabatan yang boleh diisi TKA.

Salah satu perubahan paling mencolok, kini TKA tidak boleh mengisi jabatan pimpinan di sejumlah sektor kerja.

Di sektor konstruksi, misalnya. Dalam aturan lama, TKA boleh mengisi jabatan puncak seperti Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, serta Direktur Operasional.

Tapi sekarang, berbagai jabatan puncak itu sudah dihapus dari daftar. Menurut aturan baru, jabatan tertinggi yang bisa diisi TKA di sektor konstruksi adalah Manajer, mulai dari Manajer Negara/Manajer Wilayah, Manajer Keuangan, Manajer Pengepakan, dan lain sebagainya.

Hal serupa juga terjadi di banyak sektor lain seperti industri tekstil, alas kaki, bahan kimia, logam, makanan, minuman, sampai furnitur.

Beda dengan dulu, sekarang jabatan paling mentok yang bisa diisi TKA di sektor-sektor tersebut hanyalah posisi Manajer. 


Perubahan Jatah Tenaga Asing

Kepmenaker No. 228 tahun 2019 juga melakukan perluasan pos kerja TKA di sejumlah sektor.

Di sektor konstruksi, misalnya, pos kerja untuk TKA diperluas dari yang dulunya 66 menjadi 181 pos. Hal serupa juga terjadi di industri bahan kimia, pos kerja TKA diperluas dari 14 menjadi 33 pos.

Namun, ada pula beberapa sektor yang justru mengurangi pos kerja untuk TKA, seperti industri tekstil dan alas kaki.


Guru Asing Mengajar Etika Moral di SD Nasional

Tak hanya industri, Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 juga mengubah aturan ketenagakerjaan di dunia pendidikan.

Salah satu yang mencolok adalah soal jabatan Guru Etika Moral Sekolah Dasar (SD) atau Elementary School Moral Ethic Teacher.

Dulunya, TKA hanya boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah internasional. Tapi dengan aturan baru ini, orang asing juga boleh menjadi Guru Etika Moral di sekolah-sekolah nasional.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending