BERITA

AJI: Prosedur RKUHP Demokratis, Tapi Substansinya Tidak

AJI: Prosedur RKUHP Demokratis, Tapi Substansinya Tidak

KBR, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta DPR dan pemerintah menangguhkan pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Ketua Umum AJI Abdul Manan, pembahasan RUU KUHP tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

“Walaupun secara teoritis DPR wakil rakyat, dia kan belum tentu mendengarkan aspirasi rakyat. Kadang-kadang dia juga beralasan, 'kita sudah mengundang wakil masyarakat dalam rapat'. Secara administratif iya mereka diundang, tapi masukannya nggak dipake. Jadi proseduralnya sudah demokratis, tapi substansinya tidak,” ujar Abdul Manan di Kantor AJI, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Abdul menilai RUU KUHP masih memuat banyak pasal yang bisa membungkam kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers.

“Mengkritik pemerintah, mengkritik presiden, mengkritik lembaga-lembaga negara, penghasutan terhadap kekuasaan negara, dan juga menulis berita tentang pengadilan termasuk yang 'kritis'. Itu kan bagian dari tugas media yang dilindungi, bukan hanya Undang-Undang Pers tapi juga dilindungi oleh Konstitusi," jelas Abdul Manan.

"Jadi kalau ada Undang-Undang lain yang menyediakan pasal pidana terhadap tindakan-tindakan itu, kan sama dengan semacam upaya hukum untuk menggerogoti kebebasan pers,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyatakan akan mengesahkan RUU KUHP sebelum jabatan periode 2014-2019 berakhir, yakni pada September 2019. 


Cabut Pasal yang Tidak Demokratis

Ketua Umum AJI Abdul Manan menilai setidaknya ada 10 pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers.

"Misalnya soal penghinaan terhadap pengadilan ini merupakan salah satu yang dikritik oleh Dewan Pers. Terus penghinaan terhadap presiden, kan memang sudah dibatalkan. Sudah agak lama didesak supaya tidak dimasukkan. Terus pasal pencemaran nama baik, kalau nggak salah didesak agar dialihkan ke perdata kan," papar Abdul.

"Cabutlah pasal-pasal yang berpotensi memidanakan wartawan. Karena itu tidak sesuai dengan semangat demokratisasi," tegasnya lagi.

Ia juga mendesak pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Menurut dia, pasal itu berpotensi disalahgunakan para penegak hukum untuk membungkam media yang mengkritik putusan hakim.

Ia berharap agar DPR meninjau ulang RUU KUHP, dan tidak memaksakan pengesahannya dalam waktu dekat.

Editor: Agus Luqman

  • RKUHP
  • RUU KUHP
  • AJI
  • kebebasan ekspresi
  • kebebasan pers
  • kebebasan berpendapat
  • DPR
  • DPR RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!