BERITA

KPK Panggil Eks Anggota DPRD Malang Usut Suap Pembahasan Anggaran

"Penyidik KPK melanjutkan pengusutan dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 Kota Malang."

KPK Panggil Eks Anggota DPRD Malang Usut Suap Pembahasan Anggaran
Sejumlah tersangka anggota DPRD Kota Malang tiba di Gedung KPK untuk menandatangani berkas perpanjangan penahanan, Jakarta, Jumat (21/9). (Foto: ANTARA/ Reno E)

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan dugaan suap pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 Kota Malang. Sebanyak delapan eks anggota DPRD Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Rabu (26/9/2018). Tujuh di antaranya diperiksa sebagai saksi dan seorang lagi dimintai keterangan sebagai tersangka.

Mereka antara lain saksi Imam Ghozali, Sugiarto, Bambang Triyoso dan Choirul Amri untuk tersangka Indra Tjahyono. Sementara saksi Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih dimintai keterangan untuk tersangka Hadi Susanto. Sedangkan Sony Yudiarto untuk tersangka Teguh Puji Wahyono.

Sementara seorang lagi yang diperiksa sebagai tersangka, adalah Teguh Puji Wahyono. Delapan orang itu adalah bagian dari 22 bekas anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka untuk kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan tiga tahap pemeriksaan. Pada tahap pertama, KPK menetapkan M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka. Arief yang saat itu merupakan ketua DPRD Kota Malang disangka menerima suap Rp700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

Tahap kedua, pada 21 Maret 2018, KPK kembali menetapkan tersangka baru. Yakni Wali Kota Malang Moch Anton diikuti 18 anggota DPRD Kota Malang. Anton diduga turut memberikan suap ke para anggota dewan.

Lantas tahap ketiga, pada 3 September 2018, KPK kembali menetapkan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang.

Hingga kini, dugaan suap pembahasan anggaran itu sudah menjerat 43 tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat eksekutif Pemerintah Kota Malang, yakni Jarot dan Anton. Sisanya adalah 41 anggota DPRD Kota Malang.

Baca juga:





Editor: Nurika Manan
  • korupsi
  • suap APBD Perubahan
  • dprd kota malang
  • suap 41 anggota DPRD Malang
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!