KBR, Denpasar - Konferensi Asia Pasifik untuk Tembakau dan Kesehatan (APACT) ke-12 ditutup Sabtu (15/9/2018) dengan 14 butir resolusi. Butir ke-3 resolusi itu secara khusus mendorong Indonesia untuk meratifikasi FCTC dalam waktu satu tahun.
“Untuk melindungi kesehatan dan ekonomi masyarakat dan supaya selaras dengan kawasan Asia Pasifik lainnya, Indonesia diharapkan meratifikasi FCTC dalam waktu satu tahun.”
FCTC adalah konvensi internasional dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk pengendalian tembakau. Di dunia sudah lebih 180 negara yang meratifikasi FCTC. Sampai saat ini Indonesia belum melakukannya. Dan pada tahun 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan tak mau meratifikasi FCTC hanya sekadar untuk ‘ikut-ikutan negara lain’.
“Indonesia belum meratifikasi FCTC, meskipun dulu termasuk kelompok yang merancang FCTC,” jelas Menteri Kesehatan sekaligus Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau Nafsiah Mboi.
Kata dia, situasi politik yang membuat konvensi itu tidak pernah ditandatangani sampai saat ini.
“Ketika saya menjadi Menteri Kesehatan, saya diminta memformulasikan, lalu Presiden (saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono -red) berjanji akan menandatangani, tapi itu akhirnya tidak terjadi.”
Resolusi yang dihasilkan dari APACT ke-12 ini menyelaraskan butir-butir dalam FCTC dengan Target Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menjadi pekerjaan rumah setiap pemerintah di seluruh dunia.
“Kita tetap berharap Indonesia meratifikasi FCTC. Tapi saya mulai merasa, mungkin jalur SDGs untuk melaksanakan pengendalian tembakau itu lebih mudah bagi pemerintah seperti Indonesia,” kata Judith MacKay, aktivis pengendalian tembakau internasional dari Vital Strategies.
“Jika itu jalan yang akan ditempuh Indonesia, saya dukung 100%.”