BERITA

Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf

KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Petugas lembaga antirasuah saat itu menangkap Irwandi terkait dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh.

Permohonan praperadilan diajukan Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna namun mengatasnamakan Irwandi Yusuf. Tetapi akhirnya kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, hakim tunggal praperadilan menolak gugatan tersebut. Ia menjelaskan, penggugat tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.

"Bahwa meskipun esensi kami ditolak, dalam pokok perkara sudah jelas dinyatakan bahwa legal standing dari pihak pemohon itu tidak menutupi kuasa dari pemohon atau terdakwa pada kali ini adalah Gubernur nonaktif Aceh. Jadi intinya adalah bahwa proses hukum terhadap Gubernur Aceh sekarang sudah benar," jelas Setiadi di Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dengan begitu, lanjut Setiadi, proses penangkapan oleh KPK telah sesuai prosedur hukum.

Selama ini menurutnya, memang tidak pernah ada permintaan dari Irwandi Yusuf untuk mengajukan praperadilan. Kata Setiadi, pemohon gugatan praperadilan justru orang lain yakni pengurus Partai Nanggroe Aceh, Yuni Eko Hariatna. Penggugat menganggap Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap rekan partainya itu keliru. Yuni Eko mengatakan, OTT tak sah sebab saat penangkapan tidak ada bukti dan Irwandi disebut sedang tak bertransaksi.

Namun begitu dalam proses gugatan tersebut, KPK menunjukkan delapan alat bukti yang menguatkan penangkapan terhadap gubernur Aceh yang terpilih 2017 tersebut.

Baca juga: Tersangka OTT Gubernur Aceh Ajukan Justice Collaborator 




Editor: Nurika Manan

  • Irwandi Yusuf
  • korupsi
  • praperadilan
  • suap otonomi daerah
  • aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!