BERITA

DPRD Malang Rame-Rame Tersangka

DPRD Malang Rame-Rame Tersangka

DPRD Kota Malang Jawa Timur lumpuh. Puluhan anggotanya menjadi tersangka penerima uang suap. Dari 45 anggota DPRD, hanya lima yang tersisa. Bagaimana ini bisa terjadi? Apa dampaknya bagi masyarakat Kota Malang? Berikut laporan Tim KBR.

**

Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur tampak lengang. Hanya ada petugas sekretariat dan sejumlah pekerja lain. 

Aktivitas di gedung perwakilan rakyat itu seperti lumpuh, setelah hampir semua anggota DPRD dijerat KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 orang wakil rakyat sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Malang untuk menyetujui perubahan APBD 2015. 

Penetapan tersangka dilakukan tiga kali sepanjang tahun ini. Beberapa bulan lalu, Kementerian Dalam Negeri sebenarnya sudah mengeluarkan tiga diskresi. Yaitu, batas kuorum rapat anggota dewan, jabatan Pelaksana Tugas Ketua DPRD, dan penetapan jabatan DPRD yang definitif agar hasil-hasil rapat sementara dewan menjadi definitif.

Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang, Abdrurrahman dari Fraksi-Partai Kebangkitan Bangsa.

ABDURRAHMAN: “Itu yang pertama kuorum. Kedua, karena semua pimpinan DPRD Kota Malang ditahan, maka tidak bisa ada rapat. Rapat apapun tidak ada yang memimpin, maka dibentuklah Plt, barulah ada rapat-rapat sementara, dari Plt, supaya sah, maka ditingkatkan menjadi definitif.”

September ini merupakan gelombang ketiga penetapan anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh KPK. Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrahman kembali meminta agar Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi. Termasuk, diskresi penetapan batas kuorum dalam rapat-rapat DPRD Kota Malang. 

Salah satunya, diskresi mengenai ketentuan batas kuorum rapat anggota DPRD, agar supaya rapat-rapat yang akan dilaksanakan, hasilnya tetap dinyatakan sah. Meskipun, anggota DPRD Kota Malang, saat ini tinggal 5 orang saja.

ABDURRAHMAN: “41 ini tambahan Pak, dari 19 menjadi 22. Perlu ada diskresi lagi, karena sisanya tinggal 5,” ujarnya kepada KBR.

Desakan serupa juga disampaikan pegiat anti rasuah dari Malang Corruption Watch, Fahruddin Ardiansyah.

FAHRUDDIN ARDIANSYAH: “Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi terkait dengan kuorum DPRD. Karena di dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi bisa dilakukan ketika pemda diduga akan atau mengalami stagnasi dari berbagai persoalan, ketika ada UU yang belum mengatur, ketika ada kekosongan hukum dan sebagainya, maka diskresi bisa dilakukan. Hari ini saya harus mengatakan bahwa kepentingan publik harus didahulukan."

Tanpa diskresi batas kuorum rapat anggota dewan, bisa dipastikan rapat pembahasan RAPBD 2019, dan rapat Perubahan Anggaran Keuangan 2018, akan terbengkalai. 

Koordinator Malang Corruption Watch Fahruddin Andriansyah khawatir jika RAPBD terganggu, maka pelayanan publik termasuk pendidikan, kesehatan dan semuanya siap-siap berantakan.

FAHRUDDIN ANDRIANSYAH: “Pemerintah Kota Malang sedang menyusun APBD 2019, perlu keterlibatan aktif DPRD. Nah, kalau DPRD nya tidak kuorum maka tidak bisa disahkan, dan menjadi APBD 2019. Kedua, berhubungan dengan Perubahan Anggaran Keuangan atau Perubahan APBD 2018.”

Hingga saat ini Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur masih menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri. Menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, laporan terkini sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat maupun Provinsi.

WASTO: “Dari pusat maupun provinsi minta laporan kondisi terkini yang ada di kota malang. Baik itu yang menyangkut proses pembahasan APBD Perubahan 2018, pembahasan RAPBD 2019, peraturan daerah dan lainnya yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan."

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi ruang agar pembahasan RAPBD bisa dilakukan tanpa harus melalui persetujuan DPRD. Mendagri Tjahjo Kumolo memperkuat kewenangan Gubernur Jawa Timur agar bisa ikut mengawasi penetapan RAPBD. 

TJAHJO KUMOLO: “Lah sekarang hanya empat, maka kami mengeluarkan diskresi. Memberikan kewenangan kepada gubernur untuk ikut terlibat bisa melakukan peraturan bupati dan walikota tanpa harus lewat persetujuan DPRD."

Terjeratnya puluhan anggota DPRD Kota Malang itu membuat kolega lain yang selamat serba salah. Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Malang Abdurrahman mengaku, kasus yang menimpa para angota DPRD itu telah melukai hati rakyat Malang.

ABDURRAHMAN: “Betul Pak, karena apa, kedekatan emosionil musti ada. Kepercayaan masyarakat akan muncul lagi setelah Pileg menghasilkan anggota-anggota dewan yang baru. Dengan dewan yang baru maka kepercayaan masyarakat masih ada." 

  • gratifikasi
  • dprd-kota-malang
  • dprd-malang-tersangka
  • korupsi-apbd

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!