BERITA

BNP2TKI: Jika Nota Protes Penjualan TKI Online Tak Digubris, Kami Akan Tuntut

BNP2TKI: Jika Nota Protes Penjualan TKI Online Tak Digubris, Kami Akan Tuntut

KBR, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mendesak Pemerintah Singapura segera mengambil langkah atas keberatan Indonesia terhadap iklan penawaran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara online melalui situs Carousell. Ia meminta Kementerian Keternagakerjaan negara itu untuk mencabut iklan.

Desakan tersebut menyusul nota protes yang sebelumnya telah dilayangkan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jika langkah diplomatik tetap tak digubris, maka Nusron tak segan memperkarakan media dan agen yang mengiklankan TKI secara online.

"Kami akan tuntut media tersebut atau agen-agen tersebut. Kalau ada perusahaan di Indonesia atau individu di Indonesia akan kami uber dan itu masuk kategori TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) hukumannya 15 tahun," kata Nusron di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Penawaran tenaga kerja melalui online itu menurut Nusron, melanggar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk soal mekanisme penyaluran. "Pertama itu tidak etis tidak sesuai dengan Undang-undang kita, UU Nomor 18 tahun 2017," jelas dia.

"Kedua, tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Perjanjian bilateral kita, mekanisme pengiriman tenaga kerja itu sudah ada mekanismenya," tambahnya.

Bekas Ketua GP Anshor itu menerangkan, pengiriman tenaga kerja hanya melalui agen-agen resmi. Sehinga tak boleh misalnya jika penawaran itu dilakukan melalui media online di Singapura. Sebab rekam jejak calon pengguna jasa TKI pun wajib melewati proses verifikasi.

"Kalau online itu seperti perbudakan jadi kita perlu K Y C: know your costumer. Dalam arti calon majikan sebelum meminta tenaga kerja kita itu harus diverifikasi. Mereka majikan yang valid atau tidak valid, majikan yang mampu atau tidak mampu, majikan yang memiliki track record baik atau tidak baik."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/indonesia_minta_malaysia_kebut_mou_perlindungan_tki/96482.html">Indonesia Minta Malaysia Kebut MoU Perlindungan TKI</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/ombudsman_ri_temukan_maladministrasi_penempatan_buruh_migran/94056.html">Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penempatan Buruh Migran</a>&nbsp;</b><br>
    

Nota Keberatan

Kemunculan iklan penawaran jual-beli jasa pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia melalui situs Carousell itu membikin Indonesia melayangkan protes keberatan. Nota diplomatik Indonesia ke Singapura menurut Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir sudah dikirim, Senin (17/9/2018).

Bahkan komunikasi langsung antar-perwakilan kedua negara telah dijalin sejak pekan lalu. Tapi surat jawaban dari Singapura tak kunjung tiba.

Kata Fachir, dalam nota itu, Indonesia meminta pemerintah Singapura segera menuntaskan masalah penjualan TKI melalui situs online Carousell tersebut.

"Yang jelas kita sudah sampaikan, kita sudah komunikasikan kepada Ministry of Manpower Singapura dan mereka sudah melakukan investigasi," tutur Fachir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/9/2018).

"Kedutaan kita menyapaikan nota diplomatik kepada Kemenlu Singapura, meminta perhatian sekaligus juga meminta supaya ini tidak terulang lagi. Supaya dimaklumi juga bukan hanya warga kita, tapi juga kita yang protes pertama sebenarnya," ungkap Fachir.

Menurut Wamenlu AM Fachir, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura masih menginvestigasi kasus perdagangan TKI secara online tersebut. Ia pun mendesak pemerintah Singapura memberi perhatian besar pada kasus perdagangan manusia secara online.

Penjualan tenaga kerja asal Indonesia muncul melalui situs jual beli Carousell, dengan alamat penjual di Singapura. Akun penjual terverifikasi pada 15 Agustus lalu, namun kini akun itu menghilang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/peneliti_beberkan_cara_isis_meradikalisasi_tki_lewat_medsos/94053.html">Peneliti Beberkan Cara ISIS Meradikalisasi TKI lewat Medsos</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2017/dpr_sahkan_uu_buruh_migran/93094.html">DPR Sahkan UU Buruh Migran<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • buruh migran Indonesia
  • TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!