KBR, Jakarta- Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo, mengatakan dana pajak rokok yang bisa digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 triliun. Angka itu bisa tercapai jika target pajak rokok tahun ini sebesar Rp 148 triliun bisa terpenuhi.
"Pajak rokok itu kan proyeksi kita dengan cukai tercapai Rp 148 triliun. Sepuluh persen berarti kan Rp 14,8 triliun kan. Setengahnya adalah Rp 7 T. Tujuh puluh lima persennnya adalah Rp 5 t,"kata Sunaryo di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis(20/9).
Perpres yang baru diteken Jokowi pekan ini menjamin sebagian pajak rokok daerah dialokasikan ke BPJS Kesehatan. Cara ini digunakan untuk menyelamatkan keuangan mereka. BPJS memperkirakan tahun ini keuangan mereka akan kembali defisit Rp 16,5 triliun.
Sunaryo mengatakan jika cukai rokok dinaikkan, otomatis dana yang didapat untuk membantu keuangan BPJS semakin besar. Hingga saat ini, pemerintah masih membahas besaran cukai rokok tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan akan mendengarkan masukan berbagai pihak untuk menentukan besaran cukai tahun depan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden tentang pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jokowi mengatakan, aturan itu merupakan tindak lanjut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan 50 persen pajak rokok untuk alokasi kesehatan masyarakat.
Menurut Jokowi, selama ini daerah tak taat dengan undang-undang tersebut, dan justru mengalokasikan pajak rokok untuk belanja yang lain.
"Memang sudah kita keluarkan. Itu adalah amanat Undang-undang, bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kedua, di BPJS sendiri juga kemarin terjadi defisit yang itu harus ditutup. Sehingga, defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (19/09/18).
Jokowi mengatakan, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas memerintahkan alokasi 50 persen pajak rokok untuk pelayanan kesehatan. Jokowi juga mengklaim rencana penambalan defisit BPJS menggunakan dana pajak rokok, telah disetujui daerah. Apalagi, kata dia, penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional adalah warga daerah.
Editor: Gilang Ramadhan