BERITA

Bawaslu Bolehkan Caleg Eks-Napi, KPU Bersikeras Tolak

" "Sepanjang PKPU nya itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan.""

Astri Yuanasari, Farid Hidayat

Bawaslu Bolehkan Caleg Eks-Napi, KPU Bersikeras Tolak
Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang meloloskan 12 bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya telah menyurati Bawaslu RI untuk mengoreksi putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Arief menegaskan, hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku. Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan bekas napi kasus korupsi sebagai Caleg.

"KPU ingin menyatakan bahwa KPU tidak menolak apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu. Tapi sepanjang PKPU nya itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan." Ujar Arief di gedung DPR Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief mengatakan, KPU RI juga telah meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi putusan Bawaslu yang meloloskan 12 Caleg ekskoruptor. Menurut Arief, mereka tetap berstatus tak memenuhi syarat selama PKPU berlaku dan belum dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melaui mekanisme uji materi.

"Kami sudah mengirim surat ke daerah, bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," ujarnya.

Arief menambahkan, polemik lolosnya 12 Caleg ekskoruptor ini juga akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP). Ia mengatakan, DKPP akan menggelar pertemuan tripartit antara KPU dan Bawaslu untuk membahas hal tersebut.

Dalam kesempatan yang berbeda, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pertemuan yang digelar DKPP diharapkan bisa menyelesaikan polemik ini tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara. Ia mengatakan, bekas narapidana selaku warga negara juga memiliki hak politik.

Bagja mengatakan, pertimbangan dan argumentasi Bawaslu yang meloloskan 12 Caleg ekskoruptor sebagai Caleg akan disampaikan secara lengkap dalam pertemuan tripartit di DKPP.

"Kita lihat saja nanti pertimbangannya yang jelas kita punya argumentasi teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa. Yang jelas kita ikuti arahnya dan kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik," Kata Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Senin, (03/09/18).

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan bekas narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare. Mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Editor: Gilang Ramadhan

  • Pemilu 2019
  • bacaleg eks koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!