BERITA

Sanksi Pulau C dan D Dicabut, Koalisi Nelayan Bakal Gugat Menteri LHK

""KKP sudah punya kajian sosial ekonomi, apakah itu sudah dipertimbangkan? Saya kira tidak. Saya bisa bilang bahwa KLHK tidak holistik dalam mengkaji sanksi tersebut," kata Martin Hadiwinata."

Dian Kurniati

Sanksi Pulau C dan D Dicabut, Koalisi Nelayan Bakal Gugat Menteri LHK
Pembangunan yang dilakukan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang reklamasi Pulau C dan Pulau D di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta -  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyiapkan gugatan hukum ke pengadilan atas keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang mencabut sanksi administrasi bagi perusahaan pengembang Pulau C dan D hasil reklamasi Teluk Jakarta.  

Ketua Bidang Pengembangan Hukum KNTI Martin Hadiwinata mengatakan alasan Menteri LHK Siti Nurbaya ketika mencabut sanksi itu tidak sesuai fakta di lapangan. Misalnya, permasalahan rute nelayan melaut yang harus memutar karena terhalang Pulau C dan D, hingga kini belum ada solusi dari pengembang.


Martin mengatakan keputusan Menteri LHK tersebut juga bertolak belakang dengan kajian sosial ekonomi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


"Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tidak berdasar. KKP sudah punya kajian sosial ekonomi, apakah itu sudah dipertimbangkan? Saya kira tidak. Saya bisa bilang bahwa KLHK tidak holistik dalam mengkaji sanksi tersebut. Sejak awal kami sudah bilang sanksi tersebut sangat lemah. Kami keberatan dan kami mungkin akan membawa ini ke pengadilan atas pencabutan sanksi administratif ini," kata Martin kepada KBR, Rabu (6/9/2017).


Martin mengatakan semua klaim Menteri LHK Siti Nurbaya sangat berbeda dengan situasi di lapangan. Saat ini, kata Marthin, para pengembang tetap melakukan pembangunan, meski saat itu tengah menghadapi sanksi administratif.  Pembangunan itu berupa pendirian gedung di atas lahan reklamasi.


Lokasi Pulau C dan D yang menghalangi rute melaut nelayan juga belum terselesaikan. Martin mengatakan isu itu masuk dalam sanksi administratif pulau C dan D, namun hingga kini belum ada solusi. Sehingga, kata dia, nelayan tetap menjadi kelompok yang paling dirugikan oleh reklamasi, bahkan sebelum proyek tersebut selesai.


Selain itu, kata Martin, publik tak pernah mengetahui perbaikan kajian sosial ekonomi dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan pengembang dan Pemprov DKI. Padahal, perbaikan kajian-kajian tersebut seharusnya dibuka untuk publik.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi teluk jakarta
  • pulau reklamasi
  • reklamasi Pulau C dan D
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • amdal reklamasi
  • KNKT
  • dampak reklamasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!