BERITA

Pra-Peradilan Status Tersangka Ketua DPR, KPK Yakin Menang

""Kami di banyak praperadilan selalu sukses. Kenapa alasan kuat kami menetapkan tersangka pasti ada.""

Pra-Peradilan Status Tersangka Ketua DPR, KPK Yakin Menang
Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo memastikan, penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan, KPK akan menghadapi praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selalu begitu, kami di banyak praperadilan selalu sukses. Kenapa alasan kuat kami menetapkan tersangka pasti ada. Pasti teman-teman dari biro hukum pasti akan menghadiri. Biasanya sih yang tahap pertama bisa penjadwalan kembali dan lain-lain. Kita ikuti saja," kata Agus di Komplek Parlemen RI, Senin (12/09/17).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menambahkan telah meminta penundaan sidang kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dua minggu. Ia mengatakan, KPK perlu menyiapkan beberapa hal. Namun Laode tak membantah penundaan praperadilan untuk menunggu Novanto yang mengaku sedang sakit.

"Ini masih belum memadai. Kami membutuhkan persiapan lebih lanjut supaya di Pengadilan itu betul-betul perform," ujarnya.

Baca: Setnov Vertigo  

Komisi Yudisial (KY) memastikan memantau jalannya sidang gugatan praperadilan Setya Novanto. Juru Bicara KY Farid Wajdi menerangkan, setidaknya ada tiga syarat untuk melakukan pemantauan terhadap sebuah persidangan, salah satunya menyangkut perhatian publik yang besar. KY menganggap, persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto telah memenuhi kriteria itu.

"Karena ini menyangkut perhatian dan animo publik yang sangat besar, tentu Komisi Yudisial sesuai dengan tugas konstitusionalnya akan melakukan proses pemantauan. Pemantauan ini ada dua bentuknya, tertutup dan terbuka. Sementara yang dipantau itu adalah menyangkut baik perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara maupun perilaku hakim di luar persidangan," jelasnya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).

Selain itu ia juga menjelaskan, apabila Majelis Hakim dalam persidangan tersebut terindikasi melanggar kode etik, maka KY akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Sanksi yang direkomendasikan kata Farid, umumnya berbentuk mutasi atau penundaan pangkat.

Sementara itu Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih memperkirtakan KPK   bakal memenangi praperadilan. Alasannya dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), sudah terungkap dalam sidang sebelumnya. Sidang yang dimaksud adalah sidang dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan juga Irman.

"Dalam kasus ini, peranan Setya Novanto dalam pengadilan Andi Narogong dan juga terdakwa yang sudah dipidana, Irman sudah jelas. Jadi mestinya KPK sudah punya bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. Jadi menurut saya, peluang KPK kalau memang bukti sebelumnya sudah ada seharusnya peluang KPK menang sangat besar," ujarnya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon, Selasa (12/9).

Ia menambahkan, dengan terungkapnya fakta dalam persidangan tersebut, seharusnya KPK merasa optimistis bakal memenangkan gugatan.

Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK pada perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • praperadilan setnov
  • Ketua DPR Setya Novanto
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!