BERITA

Polisi Indikasikan Status Novel Baswedan Bisa Jadi Tersangka

""Tidak mungkin suatu kasus tidak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya, masih penyelidikan," "

Polisi Indikasikan Status Novel Baswedan Bisa Jadi Tersangka
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana khusus mengindikasikan akan menaikkan status Novel Baswedan menjadi tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan  KPK Aris Budiman. Kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono status itu   masih harus menunggu beberapa tahapan pemeriksaan lagi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara.

"(Novel bisa jadi tersangka?) Kita tunggu yah, kan pasal ITE. Tidak mungkin suatu kasus tidak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya, masih penyelidikan," katanya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/09/17)

Argo menjelaskan, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai KPK, saksi dari pelapor dan bekas pegawai KPK. Argo menyebut bahwa para saksi itu diperiksa kaitannya dengan menerima surel dari Novel.

"Ya yang menerima itu bagian dari saksi yah, mereka membaca email," jelasnya.

Argo menegaskan bahwa Polisi tidak bisa menghentikan kasus itu, karena delik aduan. Ia juga mengatakan bahwa hanya Aris dan Novel lah yang bisa menghentikan kasus ini.

"Ini kan delik aduan, pak Aris sendiri tidak terlihat ingin mencabut," kata dia.

Editor: Rony Sitanggang

  • Raden Prabowo Argo Yuwono
  • Novel Baswedan
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • pencemaran nama baik
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!