KBR, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana khusus mengindikasikan akan menaikkan status Novel Baswedan menjadi tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono status itu masih harus menunggu beberapa tahapan pemeriksaan lagi.
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik akan melakukan gelar perkara.
"(Novel bisa jadi tersangka?) Kita tunggu yah, kan pasal ITE. Tidak mungkin suatu kasus tidak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya, masih penyelidikan," katanya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/09/17)
Argo menjelaskan, 12 saksi yang diperiksa terdiri dari pegawai KPK, saksi dari pelapor dan bekas pegawai KPK. Argo menyebut bahwa para saksi itu diperiksa kaitannya dengan menerima surel dari Novel.
"Ya yang menerima itu bagian dari saksi yah, mereka membaca email," jelasnya.
Argo menegaskan bahwa Polisi tidak bisa menghentikan kasus itu, karena delik aduan. Ia juga mengatakan bahwa hanya Aris dan Novel lah yang bisa menghentikan kasus ini.
"Ini kan delik aduan, pak Aris sendiri tidak terlihat ingin mencabut," kata dia.
Editor: Rony Sitanggang