BERITA

Penyerangan Kantor LBH Jakarta, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Penyerangan Kantor LBH Jakarta, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus unjukrasa yang berbuntut penyerangan di Kantor LBH Jakarta pada Senin (19/09) dini hari. Saat kepolisian masih memeriksa mereka  bersama 5 orang lainnya yang masih berstatus saksi.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan, para tersangka  melanggar KUHP pasal 216 dan 218. Mereka  saat berunjukrasa tidak menghiraukan anjuran aparat untuk membubarkan diri. Ke 7 orang ini justru masih terus melakukan aksi.

"Bahwa yang bersangkutan saat unjukrasa dibubarkan kepolisian, tapi tidak mengindahkan. Jadi 7 orang kita jadikan tersangka untuk kasus unjukrasa kemarin," katanya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/09/17)

Argo menambahkan, para tersangka   tidak terkait dari organisasi manapun. Saat pemeriksaan  tidak memiliki kartu anggota atau tanda dari Ormas. Kata Argo, mereka berlatarbelakang pengangguran dan karyawan swasta.

"Tidak ditemukan kartu anggota, mereka tidak berasal dari Ormas atau anggota manapun," jelasnya.

Sementara untuk penyebar informasi palsu, Kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap awal mula informasi tersebut beredar.

Kepolisian  juga masih mengumpulkan bukti kuat, untuk mengusut dalang dari penyerangan massa ke Kantor LBH Jakarta. Saat ini, penyidik masih memeriksa bukti termasuk CCTV yang ada di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Tahan Marpaung mengatakan, saat hari penyerangan 22 orang sempat ditangkap dan dibawa ke unit sabhara Polres Jakarta Pusat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ke 22 orang itu dipulangkan karena tidak terlibat langsung dalam penyerangan.

"Sampai sekarang masih belum (soal dalangnya), sekarang masih mengumpulkan bukti-bukti, CCTV dan lainnya. (Untuk 22 orang kenapa dilepas?) Setelah melakukan pemeriksaan mereka tidak melakukan apa-apa, ya kita lepas," katanya saat dihubungi KBR, Selasa (19/09/17)

Tahan menjelaskan, untuk pelaku terduga penyerangan lainnya masih ada yang dilakukan penahanan. Sedikitnya 12 orang dari pihak penyerangan kantor LBH sekarang masih berada di Polda Metro Jaya.

"Jadi ada 34 kalau total semua, 22 yang di Jakpus itu kita pulangkan. Kalau yang di Polda ada lagi mungkin, itu yang di LBH, ada 12 orang," jelasnya.

Minggu malam lalu, Kantor LBH Jakarta dikepung atusan orang dari berbagai kelompok. Pada Senin dini hari mereka menyerang lantaran adanya informasi hoaks di media sosial terkait pertemuan Korban 65.

Editor: Rony Sitanggang

  • penyerangan LBH Jakarta
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat
  • Tahan Marpaung
  • Juru Bicara Polda Metro Jaya
  • Argo Yuwono
  • PKI
  • komunisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!