BERITA

Pengacara Novel: Tertuduh Penyebar Surel Novel Justru Aris Budiman Sendiri

""Dalam klarifikasi pertemuan Novel dengan Aris Budiman, Aris mengatakan ia tidak menjamin adik-adik penyidik Polri di KPK tidak mem-forward email ke Mabes Polri atau tidak mem-forward keluar.""

Dwi Reinjani

Pengacara Novel: Tertuduh Penyebar Surel Novel Justru Aris Budiman Sendiri
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah menjadi pelaku penyebaran electronic mail (e-mail/surat elektronik/surel) yang ia kirimkan ke Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Bantahan itu disampaikan Novel kepada kuasa hukumnya, Algifari Aqsa beberapa waktu lalu, sebagaimana disampaikan Algifari saat dihubungi KBR, Senin (4/9/2017).


Algifari mengatakan bahkan Novel menyebutkan kemungkinan yang menyebarkan surel Novel itu ke luar Wadah Pegawai KPK adalah Aris Budiman sendiri.


"Dalam klarifikasi pertemuan Novel dengan Aris Budiman, Aris mengatakan ia tidak menjamin adik-adik penyidik Polri di internal KPK tidak mem-forward email ke Mabes Polri atau tidak mem-forward keluar. Artinya ada dua hal; pertama, Aris mem-forward email tersebut ke penyidik KPK lain yang sebelumnya tidak dikirimi Novel. Kedua, kemungkinan e-mail tersebut disebar ke Mabes Polri atau keluar.  Jadi siapa yang tertuduh, justru Aris Budiman sendiri" kata Algifari kepada KBR, Senin (4/9/2017).


Algif mengatakan Novel hanya hanya menembuskan surat yang ia kirim ke Aris Budiman itu kepada Direktur Penindakan KPK, lima pimpinan KPK dan pengurus Wadah Pegawai KPK.


Algifari Aqsa mengatakan setelah mengirimkan surel pertama kepada Aris Budiman pada 14 Februari 2017, tidak lama kemudian Novel kembali mengirim surel kedua kepada Aris. Surat tertanggal 27 Februari 2017 itu isinya kekecewaan Novel terhadap Aris yang menyebarkan e-mail tersebut ke luar KPK. Menurut Novel, surel pertamanya hanya merupakan masalah internal yang tidak perlu disebarluaskan.


"Jadi ada e-mail kedua Novel terkait hal tersebut. Isinya kekecewaannya kepada Aris, kenapa e-mail dia  bisa sampai keluar? Dia menyayangkan peristiwa tersebut. Novel kecewa kenapa urusan internal disampaikan keluar," ujar Algifari yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.


Al Gifari mengatakan surel pertama yang dikirim Novel kepada Aris itu berisi keluhan dan kritik dari sejumlah wadah pegawai, mengenai standarisasi rekruitmen calon penyidik baru KPK. Dalam surat itu, Novel yang menjadi Ketua Wadah Karyawan KPK menganggap standarisasi pangkat yang diterapkan Aris terlalu tinggi. Menurut Novel, kriteria itu tidak sesuai dengan aturan internal KPK yang berlaku saat in.

 

Algifari menambahkan surat elektronik yang dikirim Novel kepada Aris itu bukan surat formal, dan ditujukan hanya untuk internal yakni Aris. Karena itu, Mabes Polri tidak perlu menanggapi hal tersebut.


"E-mail itu kan bukan urusan Mabes Polri. Itu urusannya KPK. Mungkin e-mail itu diedarkan ke oknum tertentu atau ke orang dekatnya dia. Tapi itu kan  bukan e-mail formal. Jadi Mabes Polri tidak perlu menanggapi," kata Algifari.


Mengenai perkembangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, Algifari Aqsa mengatakan sampai saat ini belum ada panggilan kepada Novel. Bahkan Novel dan tim kuasa hukum tidak menanggapi serius masalah itu.


"Kasus ini sebenarnya jangan terlalu diambil pusiang atau di besar-besarkan. Karena tujuan utamanya adalah pelemahan KPK. Ini skema besar dari Pansus untuk melemahkan KPK. Jadi kami tidak menganggap serius kasus ini. Dengan berbagai argumentasi hukum kami bisa menyanggahnya," ujar Algifari.


Fokus utama tim kuasa hukum Novel, kata Algif, saat ini adalah Pansus KPK, karena pelaporan yang dilakukan Aris, merupakan penyempurna dari niatan Pansus di DPR untuk melemahkan KPK. Hal itu, kata Algif, terbukti  laporan Aris muncul tidak lama setelah Aris memenuhi panggilan Pansus. Padahal fakta hukum kejadian itu terjadi lima bulan lalu.

 

Surat elektronik yang pertama dikirim Novel itu berisi kekecewaan terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, karena berencana merekrut penyidik dari Polri. Dalam surat itu, Novel menyebut Aris sebagai direktur penyidikan terburuk sepanjang masa.


Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, pada 21 Agustus 2017. Aris menganggap Novel melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan surat elektronik itu ke pihak lain.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • Novel Baswedan
  • konflik internal KPK
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!