BERITA

Pukat UGM: Masalah Internal KPK, Polisi Tidak Perlu Proses Laporan Aris Budiman

Pukat UGM: Masalah Internal KPK, Polisi Tidak Perlu Proses Laporan Aris Budiman

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada mendesak lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap tegas terkait konflik internal, antara Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dengan penyidik senior Novel Baswedan.

Peneliti dari Pukat UGM Fariz Fahrian mengatan masalah internal itu mestinya tidak sampai berujung ke kepolisian, karena semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada di internal KPK.


Fariz juga menilai sikap Aris Budiman yang melaporkan anak buahnya ke kepolisian itu sangat berlebihan dan sangat reaktif.


"Ini sebenarnya persoalan lama, antara penyidik internal dan eksternal. Akumulasinya adalah ada kecurigaan kalau penyidik eksternal dari Kepolisian dan Kejakasaan ada yang menjadi penghambat penuntasan kasus koruspi. Ini sebenarnya bukan rahasia umum, meski saya tidak tahu seberapa parah. Ini yang mau dikurangi oleh penyidik internal agar KPK semakin berintegritas," kata Fariz Fahrian ketika dihubungi KBR, Jumat (1/9/2017).


Fariz mengatakan apa yang dilakukan Novel Baswedan selaku Ketua Wadah Karyawan KPK dengan mengkritik kebijakan Aris Budiman dalam merekrut penyidik eksternal---melalui surat elektronik---merupakan hal yang wajar dalam organisasi.


Seharusnya, kata Fariz, Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK menampung keluhan anak buahnya dan bukan malah mengkriminalisasi kritik. Kecuali, kata Fariz, kalau memang ada yang ingin ditutup-tutupi oleh Aris terkait apa yang sudah ia lakukan di tubuh KPK sehingga mengundang kritik dari Wadah Pegawai KPK.


"Sebagai Direktur Penyidikan KPK, ketika dikritik seharusnya diterima, karena itu merupakan bagian dari dinamika organisasi dan suatu hal yang sangat biasa," kata Fariz Fahrian.


Dia juga meminta polisi tidak memproses laporan Aris Budiman, mengingat masalah tersebut merupakan masalah internal suatu lembaga negara. Ia menilai tidak ada yang dicemarkan nama baiknya dalam masalah itu, mengingat mekanisme yang digunakan Novel sudah sesuai aturan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Penyidikan KPK
  • Novel Baswedan
  • konflik internal KPK
  • PUKAT UGM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!