KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik sikap pimpinan KPK yang terkesan diam terkait perkara pencemaran nama baik yang kini menjerat Novel.
Novel dilaporkan oleh atasannya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dengan menyebarkan surat elektronik (surel) ke luar KPK. Meskipun tuduhan itu dibantah Novel.
Salah seorang pengacara Novel Baswedan, Haris Azhar mengatakan pimpinan KPK seharusnya memberikan penjelasan kepada Kapolri Tito Karnavian bahwa perkara tersebut merupakan urusan internal KPK. Sebab, baik Novel dan Aris Budiman sama-sama bekerja di KPK.
Haris curiga sikap diam pimpinan KPK itu menandakan ada upaya sistematis untuk menyingkirkan Novel dari KPK.
"Saya khawatir pimpinan KPK memang sengaja ngejorokin Novel dengan cara bersikap diam. Harusnya pimpinan KPK datang ke Mabes Polri, dan bilang kepada Kapolri, bahwa kasus e-mail Novel biar ditangani oleh KPK dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, silahkan lanjutkan. Kunci perkara ini sebetulnya ada di mereka, di pimpinan KPK," kata Haris Azhar kepada KBR, Selasa (5/9/2017).
Haris menambahkan ia tidak melihat ada unsur pelanggaran pidana dari perkara tersebut. Sebab hingga kini polisi belum menjelaskan secara gamblang siapa yang menyebarkan isi surat elektronik tersebut ke luar KPK.
"Soal perkara siapa yang menyebarkan email itu kan sampai sekarang juga masih tanda tanya. Novel mengatakan kepada kami tidak pernah menyebarkan e-mail tersebut kepada orang-orang di luar KPK. Lalu siapa yang menyebarkannya?" kata Haris.
Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan terkait pencemaram nama baik melalui surat elektronik. Kasusnya ditangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya dan sudah masuk dalam penyidikan.
Aris Budiman juga sempat membuat gaduh KPK lantaran memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Aris datang tanpa izin sehingga kini dia tengah diproses di pengawasan internal KPK.
Baca juga:
-
Pencemaran Nama Baik, Kepolisian Jakarta Berencana Periksa Saksi dari KPK
- Pukat UGM: Masalah Internal KPK, Polisi Tidak Perlu Proses Laporan Aris Budiman
Editor: Agus Luqman