BERITA

Pemerintah Ancam Beri Sanksi Daerah Penghambat Investasi

""Kalau satu daerah dia tidak dapat kan itu sudah satu bentuk punishment. Kalau dia memang nekat dan sebagainya mau ada aturan lain, bisa saja DAK-nya ditunda""

Pemerintah Ancam Beri Sanksi Daerah Penghambat Investasi
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi dan kompensasi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait percepatan izin investasi. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan adanya pemotongan Dana Alokasi Khusus(DAK) bagi pemda yang dinilai menghambat masuknya investasi.

Menanggapi itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bentuk sanksi masih harus didiskusikan lebih lanjut. Sebab soal DAK pemerintah pusat juga terikat kesepakatan dengan DPR. Selain dengan DAK, menurut dia sanksi bisa dilakukan melalui Dana Insentif Daerah (DID).


"Dana insentif daerah kalau tidak dapat dengan era kompetitif ini, kalau satu daerah dia tidak dapat kan itu sudah satu bentuk punishment. Kalau dia memang nekat dan sebagainya mau ada aturan lain, bisa saja DAK-nya ditunda dulu bukan dipotong," kata Mardiasmo di Hotel Borobudur, Rabu (6/9).


Dia mengingatkan pemerintah daerah bahwa investasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Poin itu selama ini sudah masuk dalam kriteria pemberian dana insentif bagi daerah-daerah.


"Sebagian kriteria untuk kesejahteraan masyarakat itu sudah masuk dalam kriteria DID. Karena DAK komitmen dengan DPR juga, jadi tunda saja dulu. Nanti kalau sudah membaik, lalu berikan. Jadi tidak langsung dipotong, lalu selesai."


Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan lebih banyak investasi baik dalam negeri maupun luar negeri bisa masuk ke Indonesia. Dalam Rancangan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara untuk 2018, pemerintah menargetkan ada Rp 863 triliun investasi yang masuk.


Namun, presiden kerap menegur pemda-pemda karena menerbitkan regulasi yang dianggap menghambat masuknya investasi. Di sisi lain, pintu pemerintah pusat ikut campur pada kebijakan daerah dipersempit setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Pemerintah Daerah tahun ini. Melalui keputusannya, MK mencabut kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah. 

  • dana alokasi khusus (DAK)
  • dana investasi daerah
  • Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
  • Investasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!