BERITA

PDIP Klaim Pelaporan Dandhy Laksono Menunjukkan Repdem Taat Hukum

PDIP Klaim Pelaporan Dandhy Laksono Menunjukkan Repdem Taat Hukum

KBR, Surabaya - Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengklaim tidak ada yang salah dengan laporan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur terhadap video jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

Repdem melaporkan Dandhy ke Polda Jawa Timur atas tuduhan pencemaran nama baik Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, terkait kekerasan di Aceh dan Papua. Laporan itu didasarkan pada tulisan Dandhy di situs Acehkita.com dan Facebook pada 3 September 2017 berjudul "Suu Kyi dan Megawati".

"Repdem menunjukkan ketaatan pada hukum. Tidak menunjukkan aksi sepihak, misalnya melakukan demo. Aksi sepihak bisa menimbulkan tekanan-tekanan fisik. Jadi ya melalui jalan hukum, ini menunjukkan sebuah kesadaran berdemokrasi," kata Hasto di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, (11/9/2017).

Hasto mengatakan laporan yang dibuat Repdem Jawa Timur terhadap Dandhy Dwi Laksono tidak harus dengan sepengetahuan Megawati. 

"Ini tidak perlu sepengetahuan Ibu Mega. Ibu Mega taat hukum. Digoyah-goyah saat Orde Baru saja Ibu Mega taat hukum. Kantor kami saja diserang Ibu Mega juga taat hukum. Itu yang harus menjadi catatan kita bersama," kata Hasto.

Baca juga:


Ia mengibaratkan, sebagai seorang anak, Repdem tidak terima atas tulisan Dandhy yang diangap tendensius dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Mari kita bayangkan kalau orang tua kita ditulis dengan cara-cara tendensius seperti itu, apakah Anda rela? Ini kan persoalan bagaiman kita menyampaikan tulisan-tulisan dengan penuh tanggung jawab dan etika," kilah Hasto.

Kendati demikian, Hasto menegaskan, Megawati dan PDI Perjuangan tidak anti kritik. Namun, menurut Hasto, setiap kritik harus berdasarkan fakta dan tidak mengandung kepentingan apapun.

"Kami terbuka terhadap kritik. Silahkan datang, kami akan terima. Tapi ketika tulisan disampaikan kepada publik dengan tendensi kepentingan-kepentingan yang luar biasa seperti itu, jangan salahkan jika ada sayap-sayap partai kami yang  melakukan proses hukum," kata Hasto.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, Abdi Edison melaporkan aktivis dan video jurnalis Dandhy Dwi Laksono ke Mapolda Jatim pada Rabu (6/9/2017). Dandhy dituduh menghina dan menebar kebencian kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui laman Facebooknya.

Atas pelaporan tersebut sejumlah lembaga masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Bandung, Imparsial, Kontras, Amnesti International Indonesia, WALHI, Muhammadiyah, HRWG, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan lembaga SAFEnet Indonesia mendesak agar Megawati menghentikan tindakan Repdem yang dianggap sebagai upaya untuk memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Dandhy Dwi Laksono
  • Dandhy Laksono
  • UU ITE
  • korban UU ITE
  • revisi UU ITE
  • pasal karet UU ITE
  • Pasal Karet
  • pencemaran nama baik
  • pasal karet pencemaran nama baik
  • kasus pencemaran nama baik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!