BERITA

Pansus Angket Ingin Konsultasi dengan Presiden Jokowi

Pansus Angket Ingin Konsultasi dengan Presiden Jokowi

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Kinerja KPK berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi. 

Wakil Ketua Pansus dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan Pansus telah menyampaikan keinginan tersebut kepada pimpinan DPR. 

Taufiq mengatakan, Pansus akan menyampaikan sejumlah hal kepada Jokowi, terutama mengenai tugas dan pelaksanaan angket kepada KPK yang masih berjalan hingga saat ini.

"Kami telah meminta pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam konteks hubungan antarlembaga. Apa yang dilakukan Pansus, apa tujuan Pansus dan apa yang dilakukan Pansus selama ini," kata Taufiq di gedung DPR, Rabu (13/9/2017).

Taufiq menjelaskan rapat konsultasi antara DPR selaku lembaga legislatif dengan Presiden sebagai lembaga eksekutif merupakan hal biasa. Kata Taufik, dalam melaksanakan tugas Pansus Angket KPK bekerja mewakili DPR.

"Apa yang akan kami bicarakan hanya normatif. Apa tugas-tugas dari Pansus dan sejauh apa yang telah kami lakukan," ujarnya.

Taufiq membantah rencana konsultasi ini sebagai bagian lobi untuk mencari dukungan Jokowi. Pansus akan mengeluarkan rekomendasi akhir terhadap KPK saat berakhirnya masa tugas pada 29 Oktober mendatang.

Baca juga:

KPK tolak hadir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK bukan lembaga yang bisa menjadi subjek dan objek angket yang dilakukan DPR. 

"Mengapa hingga hari ini kami di KPK menganggap KPK buka subjek dan objek angket? Itu bukan cuma saya yang berpendapat atau instansi KPK sendiri. Namun kami juga menanyakan kepada beberapa ahli. Bahkan kalau dijumlah ada 132 ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara di negeri ini," kata Laode di DPR, Selasa (12/9/2017).

Laode mengatakan, KPK tidak akan menghadiri kegiatan Pansus sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan KPK sebagai subjek dan objek angket. 

Saat ini Wadah Karyawan KPK tengah melakukan uji materi hak angket DPR yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Jika kemudian MK menyatakan KPK adalah objek dan subjek angket maka dengan segala hormat kami akan hadir dalam setiap pemanggilan Pansus Angket," kata Laode M Syarif.

Laode mengatakan, KPK tidak akan meminta tafsiran kepada Komisi III DPR karena DPR adalah pembuat Undang-undang. Selain itu DPR juga menjad pelaksana Undang-undang MD3 yang sedang diuji di MK.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • Pansus Hak Angket
  • Pansus Angket
  • hak angket KPK
  • hak angket e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!