BERITA

Minta Maaf Unggah Foto Hoax, Tifatul: Emang Situ Nggak Pernah Salah?

""Bisa saja kita salah dalam menerima dan kita posting. Kalau salah yang penting koreksi. Emang situ ngga pernah salah?""

Gilang Ramadhan

Minta Maaf Unggah Foto Hoax, Tifatul: Emang Situ Nggak Pernah Salah?
Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS. (Foto: kominfo.go.id/Publik Domain)

KBR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Tifatul Sembiring meminta maaf karena mengunggah foto hoax (palsu) tentang korban kekerasan Rohingya di Myanmar.

Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu mengatakan telah mengoreksi foto yang ia unggah melalui media sosial Twitter pada 2 September lalu.


"Saya sudah koreksi. Bisa saja kita salah dalam menerima dan kita posting. Kalau salah yang penting koreksi. Emang situ ngga pernah salah? Itu pun saya tembuskan ke Ahmad Sahal. Saya minta maaf sama dia. Sama seperti waktu dia mengeluarkan info soal Pesantren yang kurang bagus, saya tegur. Biasa aja itu. Kalau di medsos terus baper, bisa mati berdiri kita" kata Tifatul di Gedung DPR RI, Senin (4/9/2017).


Melalui akun Twitter-nya, Tifatul Sembiring mengunggah foto tumpukan mayat di pinggir sungai atau pantai. Foto itu bertuliskan keterangan dalam bahasa Inggris berbunyi "pembantaian terus berlanjut terhadap Muslim Burma ... Lebih dari 1000 orang dibunuh kemarin."


Unggahan itu menuai kecaman banyak orang di media sosial, karena selaku bekas Menteri Komunikasi dan Informatika mengunggah foto hoax. Foto itu ternyata kejadian di Thailand pada Oktober 2014.


Bekas Presiden PKS ini juga menyinggung banyaknya haters (pembenci) di media sosial. Ia tak mau ambil pusing meskipun banyak yang membencinya di media sosial.


"Ya, namanya juga politik. Itu followers 1,4 juta sebagian pasti haters juga. Itu sudah biasa," kata Tifatul.

red


Ancaman pidana penyebar hoax

Markas Besar Kepolisian memperingatkan publik untuk tidak menyebarkan material hoax. Polisi mengancam pelaku penyebar hoax dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Di dalam pasal itu disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."


Juru bicara Mabes Polri Rikwanto mengatakan setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.


"Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," kata Rikwanto.


Dia meminta masyarakat jika mendapat pesan berantai yang hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. Lebih baik melapor ke polisi.


"Setelah laporan diproses polisi, baru polisi bisa melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator telekomunikasi," kata Rikwanto.

 

Editor: Agus Luqman 

  • Tifatul Sembiring
  • hoax
  • Rohingya
  • foto hoax Rohingya
  • Media sosial
  • berita hoax

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sotoy7 years ago

    sembiring2 lu otak kayak kampreet di pelihara