BERITA

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP

KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi E-KTP

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, Anang menjadi tersangka keenam dalam perkara tersebut.

Kata dia, Anang karena diduga berperan dalam penyerahan uang korupsi kepada beberapa anggota DPR. Akibat perbuatannya, Anang diduga merugikan negara setidaknya Rp 2,3 triliun.

"ASS diduga berperan dalam penyerahkan uang terhadap SN dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus terkait dengan proyek KTP elektornik. Sugiharto juga menyatakan di dalam fakta persidangan bahwa pernah minta ASS untuk menyiapkan uang sejumlah USD 500 ribu dan Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada Miryam S Haryani," kata Laode di kantornya, Rabu (27/09/2017).

Laode mengatakan, penetapan Anang sebagai tersangka itu berdasarkan pencermatan semua fakta yang muncul dalam persidangan. Kata Laode, dalam korupsi ini, Anang diduga bekerja sama dengan tersangka Setya Novanto, terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Anang sebagai direktur utama, Laode mengatakan, ada peluang  KPK turut menetapkan PT Quadra Solution sebagai tersangka korporasi. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek E-KTP. Konsorsium tersebut terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka e-KTP
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!