BERITA

KPK Bantah Laporan Pansus Angket di Paripurna DPR

""Buktinya kami masih melakukan koordinasi dan supervisi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan. ""

Gilang Ramadhan

KPK Bantah Laporan Pansus Angket di Paripurna DPR
Ilustrasi (foto: KBR/Eli K.)

KBR, Jakarta-  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, membantah sejumlah temuan Pansus Hak DPR yang disampaikan dalam Sidang Paripurna Ia mengatakan, temuan bahwa KPK tidak melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain tidak berdasar.

"Buktinya kami masih melakukan koordinasi dan supervisi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Supervisinya macam-macam dan koordinasinya sebagaimana kami laporkan kepada RDP Komisi III sebelumnya. Dimulai pelatihan bersama, SPDP online, memberikan bantuan ahli, sampai diskusi gelar perkara bersama. Itu semua berjalan baik," kata Laode di Komplek Parlemen RI, Selasa (26/09/17).

Laode mengatakan, sebagian pegawai KPK berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kemudian saat melaksanakan operasi tangkap tangan juga didukung Kepolisian. Sehingga menurut Laode, temuan Pansus yang menyebut KPK sebagai lembaga superbodi serta gagal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi tidak berdasarkan fakta yang ada.

"Kurang apalagi koordinasinya? Hubungan kami baik-baik saja," ujarnya.

Baca: Laporan Pansus Angket KPK

Laode juga membantah keputusan Pemimpin KPK dapat diintervensi oleh Wadah Pegawai. Ia mengatakan, Wadah Pegawai hanya mengumpulkan aspirasi dari pegawai untuk disampaikan kepada Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan berkewajiban mendengarkan aspirasi pegawai untuk menjadi bahan pertimbangan.

Sebelumnya di paripurna Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan berbagai temuan terkait tugas dan kewenangan KPK. 


red

Agun menyampaikan temuan Pansus yang dikelompokkan ke dalam empat fokus penyelidikan. Empat hal tersebut yakni tata kelola kelembagaan, tata kelola kewenangan, tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola anggaran.

Pertama dari aspek tata kelola kelembagaan, Agun menyebut KPK cenderung menjadi lembaga superbodi serta lepas dari tugas koordinasi dan supervisi terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Agun mengatakan, KPK gagal melaksanakan tugas koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Peran KPK sebagai pemicu  juga juga tidak berjalan dengan baik.

"KPK memposisikan dirinya bebas lepas dan berjalan sendiri menjadi lembaga superbodi," papar Agun.

Editor: Rony Sitanggang

  • pansus angket kpk agun
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!