KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyarankan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.
Zulkifli Hasan mengatakan, KPK tidak perlu menghindari Pansus Angket, agar kegiatan angket bisa selesai tepat waktu pada 28 September mendatang.
"Saya berpendapat ini sudah selesai. Sudahlah, selesaikan tugasnya. KPK datang juga dong. Apa yang ditanya ya jelaskan saja. Kenapa harus menghindar? Kan MK sudah memutuskan, jawab saja," kata Zulkifli di Komplek Parlemen RI, Jumat (15/9/2017).
Pernyataan Zulkifli itu mungkin merujuk sikap Mahkamah Konstitusi yang menolak mengeluarkan putusan sela atau provinsi terhadap uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sebelumnya Wadah Karyawan MK menggugat undang-undang itu dan salah satu tuntutan adalah agar MK mengeluarkan putusan sela untuk menghentikan Pansus Angket selama uji materi berlangsung.
Zulkifli mengatakan posisi PAN akan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada. Bahkan jika masa tugas Pansus diperpanjang, PAN akan ikut mengawal.
"Kalau ternyata nanti sebagian ada yang memperpanjang dan jalan terus kami ikut ngawal. Tapi kalau kami nggak ikut terus itu berhenti, kami akan berhenti," ujarnya.
Meskipun anggotanya ada dalam Pansus, kata Zulkifli, PAN ingin memperkuat KPK. Ia memastikan PAN akan menolak jika ada wacana pembekuan terhadap KPK.
Baca juga:
- Gerindra dan Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
- MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Pansus Angket KPK
Editor: Agus Luqman