BERITA

Kasus Novel Baswedan, Polda Metro Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus Novel Baswedan, Polda Metro Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik

KBR, Jakarta- Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyidik senior KPK Novel Baswedan. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan menjelaskan proses hukum tidak bisa dihentikan selama belum ada pencabutan laporan.

"Kalau memang nanti di kemudian hari tiba-tiba kedua belah pihak saling mengerti dan menindaklanjuti masalah ini secara kekeluargaan, ya kami hanya mengikuti keinginan dari para pihak," ujar Adi, Selasa (19/9).

Penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi. Sebelumnya sejumlah pegawai KPK dari unsur kepolisian sudah bersaksi. Menurut Adi penyidik juga sudah memanggil anggota Wadah Pegawai KPK untuk memberikan keterangan. Namun ia belum mendapatkan informasi terkait kedatangan mereka.

Adi mengatakan masih ada sejumlah saksi dari lingkungan KPK yang akan dipanggil. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk tata bahasa, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), hingga sosiologi.

Baca: Kapolri Minta Perseteruan Novel-Aris Diselesaikan di Internal KPK 

Menanggapi itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, yang juga bekas penyidik KPK Erwanto Kurniadi masih memikirkan saran Kapolri Tito Karnavian agar menyelesaikan perkaranya dengan penyidik KPK Novel Baswedan secara kekeluargaan. Erwanto mengklaim, dia menjadi korban dari pernyataan Novel yang menyebut penyidik KPK yang berasal dari Polri memiliki integritas rendah.

"Saya korban, Anda tanya dulu Novel baru konfirmasi ke saya. Untuk sementara tidak dulu, biar proses penyidikannya berjalan oleh teman-teman saya di PMJ. Nanti saya pikirkan dulu," kata Erwanto melalui pesan singkat kepada KBR, Selasa (19/09/2017).

Erwanto melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017) lalu. Erwanto melaporkan Novel karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui pernyataan bahwa penyidik KPK dari Polri memiliki integritas rendah. Erwanto mengetahui pernyataan Novel tersebut dari pemberitaan di sebuah media massa yang memuat keberatan Novel jika Direktur Penyidikan KPK mengundang penyidik Polri untuk kembali bertugas di KPK.

Pemeriksaan Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan pemeriksaan internal lanjutan soal dugaan pelanggaran kode etik Direktur Penyidik Aris Budiman rampung pekan depan. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, nantinya hasil pemeriksaan itu bakal dikembalikan kepada pemimpin KPK untuk kemudian ditentukan apakah Jendral Polisi bintang satu itu melakukan kesalahan atau tidak.

"Nah sekarang pemeriksaan tersebut masih berjalan untuk tiga hal, yang pertama terkait dengan email kepada Dirdik pada saat itu, yang kedua terkait dengan persidangan Miryam S Haryani, yang ketiga terkait dengan kehadiran di Pansus. Untuk yang pertama dan yang ketiga ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua minggu. Jadi diharapkan bisa selesai minggu ini atau paling lambat minggu depan," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia mengatakan  belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah terkait enam orang penyidik KPK lain yang diduga bertemu dengan Pansus Hak Angket bersama Aris Budiman juga menjadi objek pemeriksaan internal lanjutan atau tidak.

Hanya saja kata dia, hal itu bisa saja dilakukan apabila tim pemeriksaan internal menemukan bukti yang kuat soal kehadiran enam orang tersebut.

"Saya tentu tidak mengetahui secara rinci proses pemeriksaan internal itu mendalami apa saja secara detail, tapi tentu fakta-fakta yang relevan akan didalami karena instruksi pimpinannya cukup jelas ya, pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih menyeluruh artinya fakta-fakta yang terkait perlu didalami tim," ucapnya.

Sedangkan untuk fokus penyelidikan pemeriksaan internal terkait persidangan Miryam S Haryani kata dia, tim masih memerlukan waktu lagi untuk mendalami masalah tersebut termasuk penguatan bukti-bukti. Menurut dia, perkara ini tidak terbatas waktunya.

Pasca diserang, Novel Baswedan tengah menghadapi dua laporan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan Direktur Penyidikkan KPK Aris Budiman serta Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Novel Baswedan
  • Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Erwanto Kurniadi
  • Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman
  • Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Adi Deriyan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!