BERITA

DPR Masih Berdebat soal Peralihan Siaran Analog ke Digital

DPR Masih Berdebat soal Peralihan Siaran Analog ke Digital

KBR, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran masih tersandera perdebatan sejumlah hal, salah satunya mengenai tata cara perpindahan siaran analog ke digital. 

Komisi I dan pemerintah menghendaki penyediaan infrastruktur penyiaran dan pengelolaan frekuensi dipegang oleh lembaga penyiaran negara TVRI, atau TVRI sebagai pengelola tunggal multipleksing (mux). Namun usulan itu dianggap sebagai praktik monopoli oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan penyerahan sepenuhnya ke TVRI justru akan memberikan ketidakpastian bagi para pelaku usaha penyiaran. Karena itu, Firman menghendaki ada jalan tengah yang bisa disepakati.

"Mereka yang sekarang ini punya empat mux, yang dua serahkan saja kepada negara. Mereka yang punya dua, sebagaian serahkan pada negara. Negara juga enggak boleh memonopoli," kata Firman kepada KBR, Kamis (21/9/2017).

Ia mengklaim model itu bisa mengakomodir antara kepentingan pengusaha untuk berbisnis dan pemerintah untuk memperbaiki kualitas konten. Model multipleksing tunggal (single mux) atau satu operator seperti yang disodorkan pemerintah dianggap justru akan mematikan stasiun-stasiun televisi yang sudah memiliki infrastruktur maupun kanal digital.

Mux atau multipleksing merupakan infrastruktur penyiaran yang mengelola kanal-kanal siaran digital. Operator mux ibarat perusahaan penyedia layanan televisi kabel dewasa ini yang menyediakan banyak kanal. Wacana yang muncul di Indonesia adalah gagasan mux dikelola operator tunggal (single mux) dan beberapa pengelola (multi mux). 

Firman berujar setidaknya butuh waktu lima tahun untuk Indonesia berpindah dari siaran analog ke digital. Ia beralasan perpindahan itu bisa terhambat oleh pembuatan regulasi turunan.

Baleg juga menghendaki investor asing bisa tetap menanamkan modalnya ke televisi swasta sesuai ketentuan yang diatur dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Mereka menghendaki investor asing boleh menanamkan modalnya dengan porsi maksimal 20 persen.

Hingga saat ini sejumlah isu itu masih dibahas di tingkat lobi antara Badan Legislasi DPR, Komisi I DPR, dan pemerintah. Namun Firman belum bisa memastikan kapan RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang. 

Revisi Undang-undang Penyiaran sudah digulirkan sejak 2010. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • siaran digital
  • siaran analog
  • revisi UU Penyiaran
  • RUU Penyiaran
  • uu penyiaran
  • penyiaran digital
  • televisi digital
  • TVRI
  • penyiaran swasta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!