BERITA

BI: Waspada Penyalahgunaan Data Kartu Kredit Anda oleh Merchant

BI: Waspada Penyalahgunaan Data Kartu Kredit Anda oleh Merchant

KBR, Jakarta - Bank Indonesia memperingatkan para pemilik kartu kredit di Indonesia untuk mewaspadai kemungkinan praktik penyalahgunaan data kartu kredit saat melakukan transaksi nontunai di merchant.


Penyalahgunaan data kartu kredit itu bisa terjadi jika merchant melakukan praktik gesek ganda (double swipe) baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun di mesin kasir. Bank Indonesia hanya membolehkan merchant menggesek kartu kredit satu kali di mesin ECD, dan bahkan melarang menggesek kartu di mesin kasir (cash register).


Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan ketika kartu kredit digesekkan ke mesin kasir, maka data pemilik kartu otomatis tersalin ke mesin itu, sehingga membahayakan keamanan data pemilik kartu.


"Yang melakukan transaksi di EDC tidak diperkenankan swap di mesin kasir. Itu sudah dikeluarkan aturannya. Kami juga sudah mengawasi penerbit kartu dan merchant-nya," kata Agus Martowardojo di gedung DPR, Selasa (5/9/2017).


Agus Martowardojo mengatakan sejak 2016 BI sudah mengeluarkan Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 yang mengatur Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Agus mengatakan pemilik kartu berhak menolak kartu kreditnya digesekkan ke mesin kasir.


Pada pasal 34 (b) disebutkan Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Larangan itu termasuk pengambilan data kartu kredit melalui mesin kasir.


Data nasabah yang terdapat dalam kartu kredit itu mulai dari nomor kartu, card verification value (CVV/nilai verifikasi kartu yang terdiri dari tiga digit angka), expire date (masa berlaku) hingga service code kartu debit atau kartu kredit. Jika kartu kredit atau kartu debet digesek pada mesin kasir maka data-data itu akan terekam di mesin milik merchant.


Jika masih ada merchant yang melakukan praktik gesek ganda kartu kredit, kata Agus, maka BI akan memberikan teguran keras. Ia juga meminta pihak perbankan penerbit kartu kredit selaku acquirer menghentikan kerjasama dengan pedagang yang membandel.


Saat ini terdapat 23 bank atau lembaga perbankan yang menerbitkan kartu kredit dan menjadi anggota Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), hingga Juli 2017 jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia tercatat 16,85 juta kartu. Sedangkan jumlah merchant yang melayani transaksi nontunai mencapai lebih dari 300 ribu (data per 2011).


Sementara, jumlah transaksi kartu kredit yang tercatat sejak Januari hingga Juli 2017 mencapai 184,6 juta kali dengan nilai transaksi Rp165,8 triliun.


Bank Indonesia membuka kontak layanan untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya praktik penggesekan ganda melalui nomor 131 (lokal) atau 1500-131. Masyarakat bisa menyebutkan nama pedagang atau merchant serta nama bank pengelola yang tertera pada stiker mesin EDC.


Editor: Agus Luqman 

  • kartu kredit
  • transaksi kartu kredit
  • pemakai kartu kredit
  • transaksi nontunai
  • merchant
  • penerbit kartu kredit
  • bank indonesia
  • data kartu kredit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!