BERITA

Uji Materi Cuti Kampanye, Eks Hakim MK: Konstruksi Hukum tak Jelas

""Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal""

Uji Materi Cuti Kampanye, Eks Hakim MK: Konstruksi Hukum tak Jelas
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono memaparkan kesaksiannya dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di M



KBR, Jakarta- Cuti kepala daerah di luar tanggungan negara dinilai bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Bekas Hakim Konstitusi Harjono saat menjadi saksi ahli uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata dia, cuti adalah hak seseorang, namun konstruksi yang dijelaskan dalam pasal itu justru menjadikannya sebagai kewajiban. Menurut Harjono, cuti dalam pasal itu juga membuat seorang kepala daerah kehilangan hak konstitusional lainnya.

"Anehnya di pasal 70 itu, dia wajib tapi juga kehilangan haknya. Bagaimana seseorang melakukan kewajiban tapi kehilangan haknya? Oleh karena itu konstruksi hukumnya tidak jelas, cuti itu wajib tapi kehilangan haknya karena diluar tanggungan negara. Orang melakukan kewajiban lalu dia dihilangkan haknya, itu sesuatu yang tidak adil, sesuatu yang tidak masuk akal," ucapnya saat menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/09).


Selain itu kata dia, gubernur sebagai kepala pemerintahan daerah punya sejumlah kewenangan yang melekat. Di antaranya kata dia menyusun peraturan daerah, hingga menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk itu kedudukan gubernur sebagai kepala pemerintahan menjadi vital.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 6 ayat (2) poin c, disebutkan kekuasaan presiden selaku kepala pemerintahan dalam penguasa pengelolaan keuangan negara, diserahkan kepada gubernur, wali kota, bupati.

"Persoalan yang berkaitan dengan pasal 70 itu banyak aspeknya, apalagi kalau dikaitkan dengan UU Keuangan Negara, tidak ada satupun pejabat daerah yang berhak membuat APBN kecuali gubernur. Jadi persoalan-persoalan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.


Dia menambahkan, bahwa tidak semua kewenangan yang dimiliki gubernur dapat didelegasikan kepada pelaksana tugas. Pelaksana tugas hanya bisa menjalankan tugas gubernur sebatas menjalankan tugas sehari-hari yang tidak terkait pengambilan kebijakan strategis.

Oleh karenanya menurut dia, hak itu dinilai akan hilang jika mereka dipaksa cuti sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Oleh karena itu, dengan melihat permasalahan tadi, menurut saya, perumusan yang ada pasal 70 uu 8 nomor 2015, bisa mensinkronkan antara menjaga hak konstitusional gubernur dan melaksanakan pemilu. Jadi tidak selama kampanye, tapi in case dia harus melakukan kewajibannya dalam hal ini menyusun APBD maka dia bisa tidak harus cuti. Kalau kemudian dia tidak lakukan tugas-tugas  strategis yang hanya melekat pada gubernur itu boleh dia kemudian cuti," tambahnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada, karena merasa cuti akan menghilangkan hak konstitusional dia, dan mengurangi masa jabatannya. Sebab, posisinya sebagai gubernur DKI Jakarta menurut konstitusi berlangsung sampai 60 bulan atau lima tahun. Sementara ketentuan dalam undang-undang itu, petahana diharuskan cuti selama empat bulan kampanye. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Cuti Kampanye
  • Uji Materi UU Pilkada
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Bekas Hakim Konstitusi Harjono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!