BERITA

TKI Diperkosa di Taiwan, Kemenaker Siapkan Sanksi

""Kita menyurati PPTKIS . Setiap PPTKIS yang bekerjasama dengan agensi akan kita cabut SIUP-nya""

Eli Kamilah

TKI Diperkosa di Taiwan, Kemenaker Siapkan Sanksi
Ilustrasi (foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kementerian Tenaga Kerja  akan memanggil PT Sarimaju Jayanusa. Pemanggilan terkait kasus TKW berinisial P asal Cilacap, yang menjadi korban pemerkosaan. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri,   Kemenaker, Soes Hindarno ) Pemanggilan terhadap PT yang diduga memberangkatkan   korban P ke Taiwan, akan dilaksanakan Kamis lusa.

Soes  mengatakan Kemenaker juga akan memastikan informasi   agensi yang diduga sengaja tak merespon korban perkosaan saat melapor. Kata dia, agensi asing yang terbukti melakukan pembiaran akan masuk daftar hitam Kemenakertrans. Tak hanya itu, PT juga bisa dicabut izinnya, jika dengan sengaja masih melakukan kerjasama dengan pihak agensi yang itu.


"Jika benar agensi tadi membiarkan sehingga terjadi seperti ini, agensi kita black list. agensi itu kan orang asing, kita tidak bisa mem-black list langsung. Kita akan umumkan, kita sudah minta ke atase data lengkap agensi. Kita menyurati PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Setiap PPTKIS yang bekerjasama dengan agensi akan kita cabut SIUP-nya,"kata Soes kepada KBR, Selasa (13/9/2016)


Soes menambahkan saat ini kondisi korban masih dalam pemulihan, karena mengalami depresi. Sementara kasus hukum terhadap majikannya terus berjalan. Korban   saat ini berada di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Kadei.


"Korban masih dipemulihan di Kedei Taichung. Korban akan direhabilitasi sambil menunggu persidangan," ujarnya.


Sebelumnya seorang TKW Taiwan asal Indonesia merekam perkosaan yang menimpanya dan diunggah ke media sosial. Rekaman itu terpaksa diunggah, karena sebelumnya, korban mengaku tak mendapatkan respon dari agensi asing yang menempatkannya bekerja di Taichung.


Perlindungan TKI


Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker), Soes Hindarno mengklaim perlindungan TKI terus di perbaiki. Informasi soal pengaduan kekerasan terhadap TKI juga terus disosialisasikan, termasuk penyuluhan dan edukasi hukum kepada TKI.

Saat ini, atase di Taiwan sudah memiliki sistem integrasi monitoring TKI. Sistem ini klaim Soes akan membantu pengawasan TKI di Taiwan

"Sistem ini KADEI Taipe, terintegrasi dengan Google Map dan Demografi di Taiwan. Artinya, apabila kita nge-klik ke Taichung, awalnya kan peta taiwan. Akan keluarlah data TKI yang ada di Provinsi Taichung. Akan keluar lagi agensi Taichung," katanya.


Namun, sejumlah persoalan, kata Soes juga menjadi kendala masih lemahnya perlindungan terhadap TKI. Semisal soal banyaknya TKI yang kabur dari majikan dan berpindah ke majikan lainnya. Hal itulah menurut Soes, yang menyulitkan atase untuk mendata kembali. Apalagi, status  TKI nantinya menjadi TKI ilegal.


"Kalau tahun kemarin, dan tahun ini semenjak menjabat, di Taiwan itu banyaknya TKI kaburan. TKI minggat. Artinya, ketika dia pindah ke majikan, PPTKIS pertama udah hilang jeratan hukumnya. Semenjak dia kabur, dia ilegal, karena berkasnya dibawa majikan pertama," jelasnya.


Struktur Pembiayaan

Sementara terkait faktor biaya berangkat Taiwan yang cenderung mahal, dan menyebabkan para TKI rentan terhadap berbagai kasus kekerasan, pelecehan ataupun perdagangan manusia. Soes mengakui hal itu dipengaruhi beberapa faktor. Semisal beban biaya yang harus ditanggung TKI diluar biaya keberangkatan.

Saat ini, kata dia kerjasama antara Indonesia dan Taiwan, hanya membebankan biaya one way tiket kepada majikan. Sementara biaya lainnya, seperti medical check up, paspor, biaya pelatihan sampai transportasi kota asal dibebankan kepada TKI. Hal itulah yang menjadi penyebab beban angsuran TKI kepada agensi lebih lama.


Untuk mengatasi itu, kata Soes, tahun ini Kemankertras akan melakukan pertemuan bilateral   untuk renegosiasi kesejahteraan TKI. Renegosiasi di Taiwan akan dilakukan akhir bulan ini atau akhir bulan depan.


"Apakah bisa ini ditanggung majikan? Itu bisa direnegosikan dengan negara penempatan. Misalnya kalau di Taiwan hanya sekali keberangkatan tiketnya saja, karena pulangnya sering kabur. Ini diatur dalam MoU awal. Namun beberapa negara MoUnya kadaluarsa. Tahun ini kita akan renegosiasi. Misalnya, gajinya dinaikan, asuransi di negara penetapan ditanggung majikan, transport kita minta PP," pungkasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • perkosaan tkw
  • Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
  • Kemenaker
  • Soes Hindarno
  • PT Sarimaju Jayanusa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!