BERITA

TKI Diperkosa, Asosiasi Nilai Pemerintah Taiwan Bergerak Lebih Cepat

""Kalau Taiwan itu sudah ditangani, organisasi tidak bisa masuk. Kita juga tidak bisa mendampingi kaya di sidang. Karena kita juga pekerja," "

TKI Diperkosa, Asosiasi Nilai Pemerintah Taiwan Bergerak Lebih Cepat
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan memastikan bakal terus mengawasi proses hukum terhadap kasus tenaga kerja wanita TKW   yang diperkosa majikannya. Pembina ATKI Taiwan Musitin, mengatakan, saat ini korban berada di penampungan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KADEI).

Dia menilai pemerintah Taiwan lebih bergerak cepat, daripada pemerintah Indonesia terhadap perlindungan tenaga kerjanya.

"Kalau itu belum ditangani, ATKI biasanya melakukan pendampingan dan mencarikan solusi. Tetapi ini kan sudah ditangani. Kita cuman memantau perkembangannya," ujar Atin kepada KBR, lewat sambungan telepon, Selasa (13/9/2016)


ATKI sendiri, kata Musitin tidak bisa secara bebas melakukan pendampingan hukum. Apalagi, ATKI adalah kumpulan para WNI yang terikat kontrak kerja.

"Kalau Taiwan itu sudah ditangani, organisasi tidak bisa masuk. Kita juga tidak bisa mendampingi kaya di sidang. Karena kita juga pekerja," ujarnya.

Atin menambahkan, para TKI yang terkena kasus bisa mengadukan hal itu kepada KADEI di Taipei, ataupun Shelter lokal milik Taiwan.


"TKI yang ada di Taiwan itu bisa mengadu ke 1955, KADEI ataupun penampungan orang lokal, yang condong membantu." Tambahnya lagi.

"Para TKI juga banyak yang melaporkan ke ATKI. Dari ATKI, akan diteruskan perlindungannya."

Atin yang sudah bekerja di Taiwan sejak 2005 itu menambahkan saat ini ada 200an ribu TKI yang bekerja di Taiwan. Namun edukasi soal perlindungan TKI oleh pemerintah Indonesia, masih minim.


Sebelumnya, Kejaksaan Taichung,  pada Minggu (11/9/2016), mengajukan permohonan kepada pengadilan setempat untuk menahan seorang pria berkewarganegaraan Taiwan yang ditangkap atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di rumahnya di Taichung, Taiwan tengah.


Pria bermarga Hsieh (58) ditangkap oleh polisi Taichung Minggu pagi dan diserahkan kepada kejaksaan Taichung. Setelah tersangka diinterogasi, pihak kejaksaan mengajukan permohonan atas penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, kata polisi. Kejaksaan Taichung mengeluarkan surat perintah penahanan pria Taiwan tersebut, Sabtu (10/9/2016), setelah diinterogasi atas tuduhan melakukan kekerasan seksual.


Editor: Rony Sitanggang

  • Pembina ATKI Taiwan Musitin
  • perkosaan tkw

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!