BERITA

Tax Amnesty, Repatriasi per Agustus Capai Rp 10 Triliun

""Kita bicara satu bulan depan, September ini, ada tanda-tanda positif, bahwa akan semakin banyak wajib pajak yang merepatriasi hartanya," "

Dian Kurniati

Tax Amnesty, Repatriasi per Agustus Capai Rp 10 Triliun



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat dana pengembalian (repatriasi) yang masuk ke Indonesia dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp 10 triliun. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada kenaikan yang cukup tajam pada hari terakhir bulan Agustus, karena sehari sebelumnya, dana repatriasi yang masuk baru Rp 9,6 triliun.

Menurut dia, itu menunjukkan lonjakan peserta kebijakan tax amnesty sudah mulai terasa, karena diperkirakan puncaknya terjadi pada September 2016.

"Sampai dengan kemarin, uang tebusan yang sudah masuk ke negara itu sekitar Rp 3,1 triliun. Sedangkan total harta yang dilaporkan oleh wajib pajak Rp 149 triliun. Itu ada komposisi juga, repatriasi aset yang sampai hari ini sudah di atas Rp 10 triliun. Kita bicara satu bulan depan, September ini, ada tanda-tanda positif, bahwa akan semakin banyak wajib pajak yang merepatriasi hartanya," kata Yoga kepada KBR, Kamis (01/09/16).


Yoga mengatakan, statistik Ditjen Pajak juga mencatat nilai deklarasi harta dalam negeri senilai Rp 118 triliun, dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 21,2 triliun. Dengan demikian, harta yang direpatriasi dan dideklarasi hingga Agustus 2016 sebesar Rp 149 triliun.


Yoga berujar, nilai tebusan yang sudah masuk sebagai penerimaan negara sebesar Rp 3,12 triliun. Nilai itu meliputi Rp 2,49 triliun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi non UMKM.

Adapun tebusan dari wajib pajak badan non UMKM sebesar Rp 438 miliar, dan uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp 185 miliar. Sementara itu, uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM sebesar Rp 8,14 miliar. Apabila dilihat dari surat pernyataan harta (SPH) yang diterima Ditjen Pajak, jumlahnya sebanyak  22.220. 


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
  • repatriasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!