BERITA

Tax Amnesty, Ini Sanksi Bagi Bank Persepsi yang tak Laporkan Data

""Jadi nanti gateway itu yang melaporkan pada kami, bukan wajib pajaknya. Apabila gateway tersebut tidak melaporkan laporan, atau melaporkan laporan tetapi tidak sesuai, ini ada sanksinya,""

Dian Kurniati

Tax Amnesty, Ini Sanksi Bagi Bank Persepsi  yang tak  Laporkan Data



KBR, Jakarta- Bank yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi program pengampunan pajak atau bank persepsi wajib melaporkan data ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, laporan itu harus diserahkan setiap bulan, agar negara dapat mengamati setiap pengalihan dana investasi.

Ken juga menyatakan, Ditjen Pajak sudah menyiapkan sanksi apabila bank persepsi tidak melaporkan atau melaporkan secara keliru data transaksi itu.

"Jadi gateway harus menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal mengenai, ini ada di Perdirjen nomor 12. Jadi isi dari Perdirjen ini adalah pembukaan dan pengalihan data ke rekening khusus. Kemudian, laporan tersebut melalui kantor pengelolaan data eksternal. Jadi nanti gateway itu yang melaporkan pada kami, bukan wajib pajaknya. Apabila gateway tersebut tidak melaporkan laporan, atau melaporkan laporan tetapi tidak sesuai, ini ada sanksinya," kata Ken di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (06/09/16).


Ken mengatakan, aturan pewajiban bank persepsi menyerahkan data investasi itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 tahun 2016, dan telah diterbitkan pekan lalu. Ken berkata, data yang diminta Ditjen Pajak pada bank persepsi meliputi pembukaan dan pengalihan rekening dana ke rekening khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi, dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.


Ken berujar, laporan bank persepsi itu harus diserahkan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal, baik secara manual atau online. Nantinya, apabila ditemukan kekeliruan, laporan itu akan diterima Direktur Perpajakan II. Sebagai sanksi bagi bank persepsi yang tidak mau melaporkan atau melaporkan dengan keliru, Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi berupa peringatan atau pencabutan sebagai gateway, serta diumumkan kepada publik.

WP Non-UMKM

Direktorat Jenderal Pajak mencatat peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 5 September, total harta yang telah dideklarasikan sebesar Rp 223,89 triliun. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari harta yang dideklarasikan itu, negara akan mendapatkan pemasukan sebesar Rp 4,78 triliun dari uang tebusannya.

Kata dia, mayoritas wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty berasal dari kelompok orang pribadi nonusaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Wajib pajak yang orang pribadi UMKM, itu ada 9.920 dengan uang tebusan Rp 0,28 triliun, harta yang dideklarasi Rp 30 triliun. Ini yang UMKM. Kemudian yang non-UMKM, surat pernyataannya mencapai surat, dengan uang tebusan Rp 3,96 triliun, deklarasi hartanya Rp 106 triliun. Ini yang orang pribadi," kata Ken.


Ken mengatakan,  rata-rata deklarasi harta dari WPOP non-UMKM itu senilai Rp 10,86 miliar, dengan uang tebusan rata-rata sebesar Rp 259 juta. Kata dia, kalangan WPOP UMKM yang menyerahkan surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 9.920 orang, dengan nilai deklarasi sebesar Rp 30 trilun, serta uang tebusannya senilai Rp 0,28 triliun. Adapun WPOP non-UMKM, penyerahan SPH ada sebanyak 15.298 dengan jumlah harta yang dideklarasikan senilai Rp 166 triliun,  dan tebusannya Rp 3,96 triliun.


Mengenai WP badan UMKM, kata Ken, ada 1.851 SPH yang dilaporkan pada Ditjen Pajak, dengan total harta yang dideklarasi sebanyak Rp 1,67 triliun, dengan uang tebusannya  Rp 10 miliar. Sementara itu, WP badan non-UMKM, SPH yang diserahkan ada sebanyak 4.253, dengan total harta yang dideklarasi sebesar Rp 25,94 triliun, dan uang tebusannya Rp 0,53 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • UMKM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!