BERITA

Suap PN Jakpus, Jaksa Sebut Sekretaris MA Minta 3 M

""Terdakwa menghubungi Wresti Kristian Hesti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar,""

Suap PN Jakpus, Jaksa Sebut Sekretaris MA Minta 3 M
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (tengah) menunggu sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meminta Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara anak usaha Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jaksa menyampaikan hal itu dalam surat dakwaan Panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Ketua Tim Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan uang itu diberikan atas prakarsa Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro dan staf legal PT Artha Pratama Anugerah (anak usaha Lippo), Wresti Kristian Hesti.


"Oleh karena beberapa waktu belum ditindaklanjuti terdakwa (Edy Nasution), selanjutnya Wresti Kristian Hesti melaporkan kepada Eddy Sindoro dan meminta untuk membuat Memo surat yang ditujukan kepada "promotor" yaitu Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI guna membantu pengurusannya. Setelah itu terdakwa menghubungi Wresti Kristian Hesti dan menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Titto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (07/09/2016).


Namun, pada akhirnya uang yang diterima Edy Nasution hanya Rp 1,5 M hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Suap diberikan terkait perubahan revisi surat jawaban PN Jakpus untuk menolak eksekusi sengketa lahan di Gading Raya Serpong, yang sudah dijadikan lapangan golf.


Pihak yang bersengketa adalah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (anak usaha Lippo) melawan ahli waris Tan Hok Tjioe. Sengketa tersebut telah diputus pengadilan dan dimenangkan oleh Tan.


Uang suap dalam bentuk dollar Singapura itu, kata Edy, bakal digunakan untuk keperluan Turnamen Tenis Nasional di Bali. Uang itu diberikan melalui salah satu petinggi Lippo, Doddy Aryanto Supeno kepada Edy di salah satu hotel di Jakarta.


Tak hanya itu, Edy juga didakwa menerima suap dari sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Group di PN Jakpus. Di antaranya, penundaan aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana sebesar Rp 100 juta, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited meski telah lewat batas waktu sebesar 50.000 USD dan Rp 50 juta.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap PN Jakpus
  • Ketua Tim Jaksa KPK
  • Tito Jaelani
  • Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
  • Presiden Komisaris Lippo Group
  • Eddy Sindoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!