BERITA

Stress, Terpidana Mati Merry Utami Minta Pindah ke Penjara Tangerang

Stress,  Terpidana Mati   Merry Utami Minta Pindah  ke Penjara  Tangerang



KBR, Jakarta- Kuasa Hukum terpidana mati Merry Utami mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar penahanan kliennya dipindahkan dari penjara  Cilacap, Jawa Tengah ke penjara Tangerang, Banten. Kuasa Hukum   Muhammad Afif mengatakan, sejak pembatalan eksekusi pada 29 Juli lalu, Merry hanya dipindahkan dari Lapas Nusa Kambangan ke sel isolasi Lapas Cilacap, sehingga mengalami tekanan psikologis.

Menurut Afif, seharusnya Merry Utami   segera dikembalikan ke Lapas Tangerang.

"Beraudiensi untuk meminta kepastian dari jaksa agung atau jaksa agung muda pidana umum untuk memindahkan Merry Utami dari sel isolasi Lapas Cilacap ke Lapas Tangerang. Paska eksekusi dibatalkan 29 Juli 2016, Merry Utami kan sudah menghadapi detik-detik mengakhiri hidupnya. Ketika tidak jadi, Merry Utami merasa tertekan kondisi psikologisnya," kata Afif di komplek Kejaksaan Agung, Rabu (21/09/16).


Afif mengatakan, ruang gerak Merry Utami sangat terbatas di sel isolasi Lapas Cilacap. Afif berkata, Merry  hanya mendapat kesempatan keluar ruang isolasi selama dua jam setiap pekan untuk beribadah. Situasi itu membuat Merry Utami semakin tertekan, misalnya selalu khawatir saat mendengar pintu terbuka.


Afif mengatakan, dia sudah bersurat kepada Kejaksaan Agung agar bisa beraudiensi dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad. Namun, kata dia, audiensi itu belum bisa dikabulkan dan baru akan dijadwalkan oleh Kejakgung.


Merry Utami merupakan salah satu terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi pada 29 Juli lalu. Dia divonis mati karena kedapatan membawa 1,1 kilogram narkoba jenis heroin di bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dieksekusi, Merry Utami ditahan di ruang isolasi Lapas Batu Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat eksekusi dibatalkan, Merry Utami hanya dipindahkan ke Lapas Cilacap.


Editor: Rony Sitanggang

  • Merry Utami
  • Terpidana Mati
  • Kuasa Hukum Muhammad Afif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!