BERITA

Revisi UU Minerba Ditargetkan Rampung 10 Hari

Revisi UU Minerba Ditargetkan Rampung 10 Hari



KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim yang juga menjabat Plt Menteri ESDM, Luhut Panjaitan menargetkan revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 4 tahun 2009 bisa rampung dalam 10 hari.

Luhut mengatakan, target itu juga berlaku untuk semua aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.


Baca: Luhut Akui Pemerintah Lalai Laksanakan UU Minerba

Untuk mempercepat proses revisi, Luhut juga mengundang sejumlah ahli hukum termasuk Prof Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia untuk memberi masukan.


"Nanti saya minta (para pakar) untuk membantu kami merumuskan apa langkah terbaik, menyangkut masalah Undang-undang Minerba 2009 nomor 4, selama 10 hari ke depan. Juga PP 77, dua-duanya. Kami mau luruskan semuanya, mulai Undang-undang Minerbanya, PP 77, sampai Peraturan Menteri supaya jangan ada lagi yang melanggar undnag-undang," kata Luhut di kantornya, Selasa (13/09/16).


Meski begitu, Luhut tidak mau menjelaskan poin-poin dalam UU maupun PP dan Permen yang bakal direvisi. Alasannya, saat ini kementeriannya masih dalam tahap diskusi dengan pakar dan akademisi.


Luhut mengklaim, revisi UU Minerba itu untuk memberikan keadilan bagi semua perusahaan di bidang pertambangan. Dia juga menolak tudingan UU itu hanya memihak sebagian perusahaan saja, misalnya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.


Baca: ESDM Bantah Revisi UU Minerba untuk Buka Ekspor Mineral Mentah

Pasal dalam UU Minerba yang ingin direvisi Luhut mengatur tentang larangan ekspor mineral mentah sejak 2014, agar industri hilirisasi mineral di dalam negeri bisa berkembang. Kebijakan itu berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang berkomitmen membangun smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral), paling lambat hingga 2017.


Namun, sampai sekarang, masih banyak perusahaan yang belum menyelesaikan pembangunan smelter, sehingga pemerintah berniat menyelesaikan revisi UU Minerba pada Desember 2016 agar bisa kembali memperpanjang relaksasi.


Baca: Pemerintah Didikte Freeport dan Newmont

Editor: Agus Luqman

 

  • revisi UU Minerba
  • Luhut Panjaitan
  • Menteri ESDM
  • pembangunan smelter
  • PT Newmont Nusa Tenggara
  • PT Freeport Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!