BERITA

Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut: KLHK Susun Aturan Dampak Lingkungan

"Luhut mengancam akan memberikan sanksi kepada pengembang yang tak menaati ketentuan yang ditetapkan."

Bambang Hari

Reklamasi Teluk Jakarta, Luhut: KLHK Susun Aturan Dampak Lingkungan
Menko Bidang Kemaritiman. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tengah menyusun aturan terkait reklamasi Teluk Jakarta. Salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun aturan dampak lingkungan. Ia mengancam akan memberikan sanksi kepada pengembang yang tak menaati ketentuan yang ditetapkan.

"Reklamasi Akan dilanjutkan. Tapi semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang dibuat, pengembang harus taati. Kalau enggak taati ketentuan harus penalti," tegas dia.


Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Proyek ini sempat dihentikan sementara oleh Rizal Ramli, selaku Menteri Koordinator Kemaritiman sebelumnya, karena dinilai bermasalah.


Tapi Luhut punya pendapat berbeda.  Menurut Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi masalah dalam proyek yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land. Baik dari sisi hukum, lingkungan maupun sarana listrik, kata dia, semua selesai.


Pencabutan Moratorium

Terkait hal tersebut, Menteri Luhut mengatakan akan mencabut moratorium terkait reklamasi Pulau G. "Kami akan keluarkan surat resminya Kamis besok," katanya.


Dengan pencabutan ini, maka proyek reklamasi akan dilanjutkan kembali. Selain itu Luhut juga mengklaim, semua pihak telah menyetujui dilanjutkannya proyek ini, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menolak reklamasi tersebut.


"Menteri Susi setuju, enggak ada masalah. Dirjennya juga hadir, kok barusan," ucap dia.


Sebelum memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamsi ini, Luhut mengaku telah mendengarkan pemaparan dari berbagai aspek seperti lingkungan, perikanan, kelistrikan, serta hukum. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, PLN, BPPT, Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI.

Baca juga: Jika Reklamasi Berlanjut, KKP Janji Kawal Perekonomian Nelayan di Pulau G

Editor: Sasmito

  • reklamasi teluk jakarta
  • luhut binsar pandjaitan
  • KLHK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!