BERITA

Reklamasi Pulau G Lanjut, KLHK: Mana Perbaikan Amdalnya?

""Kajian lingkungannya ada, kajian Amdalnya ada, nah kalau itu sudah masuk tinggal lihat saja. Kalau itu masih ribut-ribut kan berarti ga clear kajian Amdalnya,""

Reklamasi Pulau G Lanjut, KLHK: Mana Perbaikan Amdalnya?
KLHK menyegel pulau G hasil reklamasi. (Foto: KBR/Wydia A.)



KBR, Jakarta-   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan belum ada perbaikan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan PT Muara Wisesa terkait reklamasi Pulau G. Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara bentukan KLHK, Ilyas Asaad mengatakan, lembaganya belum menerima perbaikan Amdal yang diminta dari PT Muara Wisesa.

Ilyas menilai reklamasi Pulau G masih bermasalah.

"Itu sebenarnya tinggal diperbaiki Amdalnya. Kan kajian lingkungannya ada, kajian Amdalnya ada, nah kalau itu sudah masuk tinggal lihat saja. Kalau itu masih ribut-ribut kan berarti ga clear kajian Amdalnya," jelas Ilyas Asaad saat dihubungi KBR, Kamis (14/9/2016).


Menurutnya, pengembang harus memiliki sejumlah terobosan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G untuk mengatasi sejumlah masalah. Semisal soal pembangunan yang dilakukan di atas kabel PLN.


"Memang harus ada terobosan dan tidak semua poin di Amdal di-review. Kan hal-hal yang tidak masuk saja yang dibahas. Misalnya ada pipa gas atau kabel bagaimana jalan keluarnya. Jangan-jangan akan mengubah struktur semburannya begitu," imbuhnya.


Meski menyebut tidak ada perbaikan Amdal yang dilakukan PT Muara Wisesa, Ilyas Asaad tidak mau mempertentangkan keputusan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan dengan menteri sebelumnya Rizal Ramli terkait keberlanjutan reklamasi Pulau G.


"Kan sebenarnya Pak Rizal Ramli mengatakan dihentikan sementara. Nah dihentikan sementara berarti kan harus ada yang diselesaikan. (Tapi kan belum selesai?) Iya Pak Luhut mengatakan dilanjutkan kalau sudah selesai. Jadi tidak ada pertentangannya," pungkasnya.


Menteri Koordinator Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli menyatakan menemukan sejumlah pelanggaran dalam reklamasi Pulau G. Di antaranya yaitu pembangunan di atas kabel PLN dan keberadaan pulau yang mengganggu lalu lintas kapal. Atas dasar itu kegiatan reklamasi Pulau G dihentikan sementara pada Juni lalu.


Namun, Menteri Koordinator Kemaritiman yang baru Luhut Panjaitan melanjutkan reklamasi Pulau G dengan alasan sudah tidak bermasalah usai diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan. Hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat.

Editor: Rony Sitanggang 

  • reklamasi pulau G
  • Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara bentukan KLHK
  • Ilyas Asaad
  • Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli
  • Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!