BERITA

Rawan Korupsi, Alasan KPPU Sarankan Hapus Kuota Gula

Rawan Korupsi, Alasan KPPU Sarankan Hapus Kuota Gula



KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pemerintah   mengevaluasi kebijakan impor gula. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, hal ini lantaran impor gula menjadi salah satu kebijakan yang berpotensi dijadikan celah   korupsi dan suap.

Ia menyarankan, pemerintah  memperbaiki data mengenai ketetapan kuota impor gula. Hal tersebut bisa dilakukan melalui lintas lembaga atau kementerian yang terkait semisal Badan Pusat Statistik, Kementerian Perdangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan juga Perum Bulog.


"Pemerintah harus memperbaiki data. Baik itu data produksi maupun data konsumsi. Berapa sih sebetulnya kebutuhan gula kita secara nasional per tahunnya? Juga perlu dihitung berapa produksinya, serta keperluan untuk konsumsi, baik itu end user maupun ke industri. Setelah itu kita tetapkan berapa jumlah yang harus diimpor," kata dia.


Ia menambahkan, selama ini data mengenai impor gula masih simpang siur. Sehingga tidak diketahui secara pasti berapa angka kebutuhan gula dalam negeri.


Selain itu, ia juga menyarankan agar pemerintah menghapus kebijakan kuota, dan diganti dengan pembebanan bea masuk. Siapa pun boleh mengimpor gula, selama sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah.


"Kalau dengan kuota bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan mendekati pemegang kebijakan dan yang memiliki pengaruh," katanya.


Dengan dihapuskannya sistem kuota, celah untuk korupsi dan suap bisa dihindari. Selain itu, hal tersebut juga menyebabkan iklim persaingan usaha yang lebih sehat.

Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Ketua KPPU Syarkawi Rauf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!