BERITA

RAPP Lolos Dari Sanksi, BRG Turunkan Tim Investigasi Pekan Depan

"Tim baru tersebut rencananya akan diturunkan pada pekan depan untuk menyelidiki kedalaman lahan gambut yang dimiliki PT RAPP. "

Ade Irmansyah

RAPP Lolos Dari Sanksi, BRG Turunkan Tim Investigasi Pekan Depan
Kepala BRG Nazir Fuad. Foto: Youtube

KBR, Jakarta- Badan Restorasi Gambut (BRG) mengatakan sedang membentuk tim investigasi baru, kasus PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga kembali membuka lahan di area gambut. Kepala BRG, Nazir Fuad mengatakan, tim baru tersebut rencananya akan diturunkan pada pekan depan untuk menyelidiki kedalaman lahan gambut yang dimiliki PT RAPP. 


Dengan begitu, ia berharap pihaknya akan menemukan lebih banyak lagi bukti pelanggaran yang dilakukan oleh PT RAPP.


"Kita lihat nanti temuan dari tim yang lebih detail, jadi kita akan turunkan tim lebih detail ngambil data-data kedalaman gambut, kanal yang mereka klaim sebagai sekat bakar, kita akan cek, karena kan kita kemarin baru lihat satu nanti mau lihat seluruhnya. Nanti dengan data yang lebih lengkap baru bisa kita ambil kesimpulan," kata Nazir Fuad saat dihubungi KBR, Minggu (11/9).


Nazir Fuad menambahkan pihaknya juga sudah mendapatkan bukti baru dari beberapa LSM terkait dugaan pembukaan lahan baru oleh PT RAPP. Bukti baru tersebut nantinya akan digabungkan dengan temuan tim BRG untuk diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.


"Ada beberapa NGO yang kirim informasi kepada kita, Jumat kemarin kalau tidak salah, dan ini tengah kita analisis dan baru kita cocokan dengan temuan tim dilapangan," ucapnya.

Baca: RAPP Lolos Sanksi, 'Kita Akan Berikan Bukti Perusahaan Bersalah'

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan tidak memberikan sanksi kepada PT RAPP atas dugaan pembukaan lahan baru di kawasan gambut. Perusahaan tersebut hanya diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatannya di Pulau Padang sampai pemetaan Badan Restorasi Gambut (BRG) selesai. PT RAPP juga diminta merevisi Rencana Kinerja Tahunannya agar sesuai dengan hasil pemetaan BRG.

Sementara untuk aksi penghadangan terhadap tim BRG, KLHK memberikan sanksi administratif berupa teguran.

Baca juga:Alasan KLHK Tak Jatuhkan Sanksi ke RAPP


Editor: Sasmito

  • Badan Restorasi Gambut (BRG)
  • PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP)
  • lahan gambut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!