BERITA

RAPP Bantah Buka Lahan Baru untuk Ditanami

"Presiden Direktur PT RAPP, Tony Wenas, mengatakan lahan itu sudah dibuka sebelum akhir Desember 2014. "

RAPP Bantah Buka Lahan Baru untuk Ditanami
Aktivitas penggalian kanal di Pulau Padang oleh PT RAPP 19 Juni 2016. Dok: Jaringan Masyarakat Gambut Riau.


KBR, Jakarta- PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyebut pembukaan lahan di Pulau Padang yang ditemukan Badan Restorasi Gambut (BRG) Selasa (6/9/2016) lalu bukan lahan baru. Presiden Direktur PT RAPP, Tony Wenas, mengatakan lahan itu sudah dibuka sebelum akhir Desember 2014. Dia membantah lahan tersebut dibuka untuk penanaman sawit.

"Jadi memang ada pembukaan sekat bakar dan embung air dan kantong air sebagai bagian dari pencegahan karhutla. (Ada dugaan RAPP melanggar izin konsensi.) Enggak kita selalu patuh terhadap aturan dan semua yang kita lakukan itu sesuai dengan SK dari KLHK," kata Tony usai bertemu dengan KLHK dan BRG, Jumat (9/9/2016).

Sebelumnya, perusahaan ini diduga membuka lahan baru untuk penanaman sawit di kawasan gambut Pulau Padang. Padahal sejak Oktober 2015, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar tidak ada lagi pembukaan lahan gambut baru.

KLHK memutuskan tidak mencabut izin konsensi lahan PT RAPP setidaknya sampai hasil pemeriksaan BRG selesai. Kepala BRG, Nasir Fuad, mengatakan tim akan turun kembali ke lapangan dalam waktu dekat. Langkah awal, mereka akan memanggil pemerintah desa, daerah, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Meranti untuk berdialog mengenai aktivitas perusahaan di Pulau Padang.

Sebagai gantinya, PT RAPP berjanji akan ikut membantu proses restorasi lahan gambut hingga di luar wilayah konsensinya.

"Tadi juga seperti disampaikan Pak Nasir, ada beberapa hal yang kita sepakati untuk melakukan restorasi di luar wilayah kami. Kami kooperatif dengan pemerintah dan akan melaksanakan komitmen kami."

Baca juga:

Ketahuan Buka Lahan Gambut, RAPP Tetap Lolos dari Sanksi   

Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup mempertemukan PT RAPP dan Badan Restorasi Gambut (BRG) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) BRG ke Pulau Padang Riau. Dari sidak itu BRG menemukan fakta pembuatan kanal air yang membuat lahan kering, serta pembukaan lahan gambut. 

Mediasi juga terkait insiden penghadangan yang dilakukan petugas keamanan PT RAPP terhadap rombongan BRG yang dipimpin Ketua Badan Restorasi Gambut Nazir Foead. Terkait dengan penghadangan tim BRG itu, Kementerian Lingkungan Hidup telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran.

Editor: Malika

  • PT RAPP
  • Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead
  • Badan Restorasi Gambut (BRG)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!