BERITA

Prostitusi Anak, Ini yang Dilakukan Kominfo Sebelum Blokir Aplikasi Medsos

""Sebenarnya aplikasi ini belum diidentifikasi adanya sebuah kejahatan dari aplikasi-aplikasi itu. Nah kejahatan yang kemarin dilakukan penyelidikannya terjadi melalui akun facebook,""

Wydia Angga

Prostitusi Anak, Ini yang Dilakukan Kominfo  Sebelum Blokir Aplikasi Medsos
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  menyatakan  sudah berkoordinasi dengan   Kepolisian mengenai aplikasi kencan   yang akan dikaji untuk pemblokiran.   Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza, mengatakan akan membicarakan lebih dulu dengan  KPAI, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Selain itu Kominfo juga akan berkoordinasi dengan  Komnas Perlindungan Anak, Kementerian PPA, Polri, juga penggiat yang ada di masyarakat.

Kata dia, aplikasi-aplikasi itu nanti akan dipaparkan  dan akan dikaji bersama apakah ada aturan yang dilanggar di dalamnya.

"Rekan-rekan dari kepolisian belum menyampaikan melalui surat tapi mereka sudah komunikasi kepada kami kemarin. Komunikasi ketika kami bertemu bersama membahas permasalahan kejadian yang menimpa prostitusi anak kecil. (Tidak hanya akun medsos?) Kemarin begini, sebenarnya aplikasi ini belum diidentifikasi adanya sebuah kejahatan dari aplikasi-aplikasi itu. Nah kejahatan yang kemarin dilakukan penyelidikannya terjadi melalui akun facebook," ungkap Noor kepada KBR, Kamis (8/9/2016)



Noor melanjutkan, "(Memungkinkan memblokir sebuah aplikasi?) Secara teknikal bisa dilakukan. Memungkinkan tentu dengan kerja sama dengan penyedia platform dan juga penyedia konten yang ada. (Kriteria apa saja?) Apabila ada koridor yang memang dilanggar dan kita lihat aspirasi dan pendapat dari kalangan stakeholder terkait. (Koridor yang dilanggar?) Pornografi. Intinya pornografi."

Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir 18 aplikasi jejaring sosial yang digunakan untuk prostitusi anak.  Kasubdit Cyber Crime, Himawan Bayu Aji menyebut, salah satu aplikasi itu bernama Grindr yang dapat didownload secara bebas di Apple App Store dan Playstore.


Editor: Rony Sitanggang

  • prostitusi anak
  • Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Iza

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!