BERITA

Praperadilan, KPK Siap Menghadapi Gugatan Gubernur Sultra

Praperadilan, KPK Siap Menghadapi Gugatan Gubernur Sultra



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Nur Alam adalah tersangka korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati mengatakan praperadilan penetapan tersangka Nur Alam akan digelar pekan depan.


"Untuk praperadilan NA itu nanti, Selasa 4 Oktober. Berkas dokumen dan bukti yang diperlukan sudah disiapkan sesuai materi gugatan yang diajukan," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/09/2016).


Kata Yuyuk, KPK telah sering menghadapi sidang praperadilan dalam beberapa kasus korupsi. KPK juga mempersilakan Nur Alam untuk mengajukan gugatan.


Sebelumnya, Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Penerbitan IUP pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian, PTUN memutuskan penerbitan IUP menjadi kewenangan gubernur.


Selain itu, Maqdir menilai KPK juga belum menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut. Maqdir juga menyebut lembaga antirasuah itu menduplikasi penyilidikan Nur Alam yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Agung. Ia juga mempertanyakan KPK yang belum pernah sama sekali Nur Alam dalam proses penyelidikan. Pasalnya, KPK telah beberapa kali memanggil Nur Alam namun ia tak hadir.


KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2008 hingga 2014. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam juga diduga menerima imbal balik atas penerbitan izin tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi iup
  • Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!