BERITA

Polda Riau Koordinasi dengan Mabes Sebelum Terbitkan SP3 Karhutla

""Kalau membutuhkan untuk harus itu disampaikan. Biasanya juga melalui koordinasi itu, disampaikan ke Bareskrim. ""

Wydia Angga

Polda Riau Koordinasi dengan Mabes Sebelum Terbitkan SP3 Karhutla
Ilustrasi: AKsi tolak SP3 Karhutla Riau. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kepolisian Riau menyebut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kebakaran hutan dan lahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan mabes polri. Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo mengatakan koordinasi dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dilakukan untuk mendapat petunjuk mekanisme penyidikan.

Guntur mendapat informasi kalau rencana penerbitan SP3 oleh Polda Riau sebelumnya sudah disampaikan ke pusat.


"Kalau membutuhkan untuk harus itu disampaikan. Biasanya juga melalui koordinasi itu, disampaikan ke Bareskrim. (Jadi sebelum penerbitan SP3   sudah koordinasi?) Iyalah. (Kalau tidak membutuhkan?) Kita kan melapor kalau ini kita ada kasus rumit menyampaikan seperti ini, kita akan begini-begini kan akan diberikan petunjuk-petunjuk nanti," jelas Guntur kepada KBR, Senin (5/9/2016)


Menurut Guntur untuk kasus besar dan rumit musti ada campur tangan dan back up dari penyidik-penyidik di Bareskrim Polri supaya arah penyelidikannya jelas. Guntur mengklaim selama ini   membuat proses penerbitan SP3 seobyektif mungkin dan menyilakan adanya kontrol dari internal dan eksternal seperti dewan, LSM, media, maupun masyarakat umum.


"Kalau memang ada prosedur yang salah, tentunya nanti pengawas penyidik yang ada di Bareskrim nanti mencari mengevaluasi di mana letak kesalahannya. Setelah diturunkan tim oleh Bapak Kapolri selama delapan hari di sini semua prosedur mekanisme penyidikannya sudah benar. Jadi kalau ada SP3 beberapa kelompok yang tidak sesuai ada jalur hukumnya melalui pra peradilan itu," paparnya.  


Sebelumnya Kapolri Tito Karnavian   akan mewajibkan penerbitan SP3 kasus kebakaran hutan dan lahan selanjutnya harus digelar di Mabes Polri. Menurut Tito, Kepolisian daerah dilarang mengeluarkan SP3 tanpa ada gelar kasus bersama Polri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terkait penerbitan surat penghentian perkara tersebut. Tito juga menyatakan akan membentuk Satuan Tugas khusus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan yang akan melibatkan Badan Reserse Kriminal, bagian penyelidik umum, dan Propam.

Gelar Perkara


Organisasi lingkungan  Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari)   menilai pernyataan Kapolri itu tak akan membawa pengaruh apapun. Wakil Koordinator Jikalahari  Made Ali  beralasan   selama tidak ada pelibatan pihak eksternal seperti masyarakat dalam proses gelar kasusnya, kebijakan itu tak akan efektif.


"Kalau gelar perkaranya juga di kantor polisi mau di Mabes, mau di Polda, kalau tidak ada publik yang ikut dalam gelar perkara itu, publik dalam arti mereka yang terkena dampak dan ahli yang kompeten di bidang itu ya sama saja. tidak ada perbaikan apa-apa. Kan apa bedanya sih di Mabes atau di Polda. Kalau memang mau terbuka, ya gelar perkara publik," ungkap Made kepada KBR, Senin (5/9/2016)

 

Karena itu Jikalahari tengah mempersiapkan langkah hukum  seperti mengumpulkan  novum untuk praperadilan SP3. Lebih lanjut lagi, ia mengungkap bahwa kepolisian selama ini tidak pernah melibatkan publik untuk kontrol ekternal.    

"Menjelaskan dokumen SP3 itu tidak pernah dipublish ke publik misal siapa ahli yang merekomendasikan 15 korporasi dihentikan kasusnya, lalu titik koordinat TKP di mana saja tidak ada dipublish lalu dokumen BAP juga tidak ada dipublish tuh. Jadi mau terlibat apa publik sementara dokumen itu saja Poldanya tidak mau ini (publish). Jadi statementnya (menyilakan keterlibatan publik) itu kontraproduktif dengan apa yang publik minta," tegasnya. 


Editor: Rony Sitanggang

  • SP3 Karhutla
  • Kapolri Tito Karnavian
  • Juru Bicara Polda Riau
  • Guntur Aryo Tedjo
  • Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!