BERITA

Perma, ICW: Cukup untuk Jerat Korporasi

Perma, ICW: Cukup untuk Jerat Korporasi



KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung ingin mempelajari rancangan Peraturan MA untuk menjerat korporasi yang terlibat korupsi. Juru Bicara Kejagung, Mohammad Rum, mengatakan pihaknya ingin mempelajari poin-poin yang diatur di dalamnya.

"Bagaimana peraturannya itu. Namanya Perma kan Peraturan Mahkamah Agung, berlaku tidak buat yang lain ke luar dan ke dalam?" ujarnya kepada KBR, Kamis (8/9/2016) malam.


"Perlu tahu lebih dalam tentang apa yang diatur, substansi apa yang diatur. Perlu dilihat dulu," kata dia lagi.


Rum menambahkan, menurutnya, peraturan itu akan memberikan pembaruan dalam sistem hukum korupsi di Indonesia. Namun, kata dia hal itu tidaklah mendesak untuk diberlakukan. Sebab, kejaksaan pernah menjerat perusahaan menggunakan UU Tipikor pasal perusahaan.


Pada 2010, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyeret PT Giri Jaladhi Wana dalam korupsi penyalahgunaan Pasar Sentra Antasari Banjarmasin. Pengadilan menjatuhkan hukuman denda Rp 1,3 miliar dan penutupan sementara selama 6 bulan terhadap perusahaan tersebut.

"Kami pernah melakukan itu," katanya lagi.

Jaminan bagi KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch ICW) Aradila Caesar menilai Perma  cukup memberi jaminan bagi KPK untuk maju dan berhasil menjerat korporasi di pengadilan. Kata Aradila, selama ini UU Tipikor sudah memberi kesempatan untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tipikor namun terkendala persoalan teknis yang tidak dijelaskan undang-undang tersebut.

"Karena kan selama ini Undang-undang sudah memberikan kesempatan kepada KPK namun ada kendala-kendala teknis dalam konteks menjerat korporasi dari situ kalau ada Perma itu jadi jaminan KPK untuk menjerat korporasi ke pengadilan. Selama ini kan kesulitan takutnya nanti ketika sudah dibawa ke pengadilan, ternyata pengadilan tidak sepakat teknis soal dakwaan dan sebagainya tidak punya kesamaan pandangan. Akhirnya ketika itu terjadi kan tentu kasus yang sama tidak bisa dibawa kembali ke pengadilan. Dan belum lagi, KPK tidak punya kewenangan untuk SP3, menghentikan perkara. Akhirnya prosesnya (penuntutan korporasi) tidak dilakukan dulu (oleh KPK)," papar Aradila kepada KBR, Kamis (8/9/2016).


"Dari perjalanan KPK bisa dilihat bahwa KPK menangkap tersangka, terdakwa, kemudian diadili di pengadilan, banyak sekali yang berhubungan dengan korporasi sebetulnya. Suap-suap izn di sektor kehutanan kan ada kaitannya dengan korporasi. Kemudian pertambangan dan lain sebagainya kan punya dimensi korporasi di situ. Dan tak hanya itu, saya yakin banyak kasus-kasus misalnya konteksnya pengadaan barang dan jasa, proyek, tender tentu ada dimensi korporasi di situ. Jadi hampir bisa dibilang semua kasus di KPK ada dimensi korporasi yang bisa dijerat," kata Aradila.


Aradila pun mencontohkan korporasi seperti Agung Podomoro bisa terjerat KPK untuk kasus reklamasi yang dilakukan pimpinannya jika memang alat buktinya terpenuhi. Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dinyatakan terbukti menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk mempengaruhi pembahasan Raperda reklamasi.


"Kalau korporasi Podomoro saya rasa bisa saja kalau KPK punya alat bukti ke arah sana kalau melihat misalnya Ariesman Wijaya direktur utamanya Podomoro apakah ia bertindak dalam konteks korporasi kan bisa dicek kembali apakah unsurnya terpenuhi korporasi terlibat dan bisa dijerat itu bisa dicek kembali. saya rasa itu contoh paling kongkrit yang terkini kasus reklamasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Agung Surya Jaya menyebut draf mengenai aturan pemidanaan bagi korporasi telah selesai dibuat dan akan ditandatangani Ketua MA untuk segera disahkan. Pasalnya, menurut data KPK, sekitar 90 persen tindak pidana korupsi yang ditangani KPK selalu terjadi antara penguasa dan pelaku usaha atau korporasi. Karenanya, KPK berkoordinasi dengan MA untuk menentukan kesepahaman terkait prosedur tata cara pemidanaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.


Editor: Rony Sitanggang  


  • Perma Korporasi
  • Peneliti ICW Aradila Caesar
  • Juru Bicara Kejagung
  • Mohammad Rum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!