BERITA

Peran Asing dalam Proyek Kilang Bontang

"Campur tangan pihak asing ini untuk mempercepat pembangunan kilang di dalam negeri."

Dian Kurniati

Peran Asing dalam Proyek Kilang Bontang
Kilang Minyak Bontang, Kalimantan Timur. (Foto: Setkab.go.id)



KBR, Jakarta - Pemerintah mengizinkan lembaga internasional terlibat dalam penyiapan pembangunan kilang di Bontang, Kalimantan Timur. Campur tangan pihak asing ini untuk mempercepat pembangunan kilang di dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 129 tahun 2016 tentang fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Melalui aturan itu, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, BUMN tertentu--dalam hal ini adalah Pertamina sebagai pengelola kilang minyak--tak lagi menjadi eksekutor tunggal proyek pemerintah bersama badan usaha lain, melainkan bisa berbagi proyek dengan swasta.

"PMK 129 ini untuk mendukung PPP (public private partnership) project, yaitu pembangunan kilang minyak, khususnya Bontang yang dibangun dengan skema PPP. Untuk membuka tersebut, kami sepakat waktu itu bahwa kami memperkenankan lembaga internasional untuk membuat penyiapan plan pembangunan proyek ini," kata Robert di kantornya, Selasa (06/09/16).

Hanya saja, pihak asing sekedar diizinkan dalam proses penyiapan proyek, bukan penyedia fasilitas. Penyiapan tersebut meliputi pelaksanaan pra-studi kelayakan, studi kelayakan, hingga dokumen siap tender.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/08-2016/temui_petinggi_esdm__luhut_minta_proyek_dipercepat/84130.html">Plt Menteri ESDM Luhut Minta Sejumlah Proyek Dipercepat</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2016/indonesia_rusia_teken_kerjasama_proyek_infrastruktur_skala_besar/81439.html">Kerja Sama Proyek Infrastruktur Indonesia-Rusia</a></b> </li></ul>
    

    Robert pun menjelaskan, PMK tersebut dibuat untuk mendukung pelaksanaan amanat peraturan presiden (Perpres) nomor 146 tahun 2015, tentang upaya percepatan pembangunan kilang minyak dalam negeri. Pada Perpres itu juga menyatakan pembangunan kilang minyak dapat berjalan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

    Perusahaan negara yakni Pertamina akan bertindak sebagai penanggung jawab proyek kerja sama, sehingga akan mendapatkan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi. Pada kerja sama itu, Pertamina harus membayar terlebih dahulu biaya perencanaan proyek kepada asing, sebelum nantinya diganti pemerintah.



    Editor: Nurika Manan

  • bontang
  • Kota Bontang
  • kilang minyak
  • esdm
  • kementerian keuangan
  • asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!