BERITA

Penyanderaan Pegawai KLHK, Jikalahari Kritik Polisi

"Jikalahari menyebut upaya perusahaan menggunakan masyarakat sebagai tameng telah terjadi di beberapa kasus."

Wydia Angga

Penyanderaan Pegawai KLHK, Jikalahari Kritik Polisi
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengkritik sikap polisi yang menyalahkan masyarakat dalam kasus penyanderaan 7 pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah mengatakan, polisi seharusnya melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap otak penyanderaan.


Ditambah lagi, kata dia, PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) beroperasi di kawasan hutan yang tak punya izin pelepasan kawasan hutan.


"Rekomendasi terhadap kasus seperti ini perlu pendalaman, saya pikir yang paling penting adalah aktor utamanya artinya aktor yang memang mendesain ini yang menjadi otak dari skenario ini, karena kalau kita pikir masyarakat hanya dimanfaatkan. Sebenarnya mengorganisir masyarakat dengan menggunakan kebutuhan ekonomi mereka sangat mungkin terjadi tetapi mempersalahkan masyarakat dalam kondisi kekurangan tidak bijaksana. Jadi yang menjadi penting adalah mendalami kasus ini dan melihat otak utama yang harus bertanggung jawab. Dan kalau kemudian ada link dengan korporasi bahwa ini didesain korporasi ya saya pikir korporasi harus diberikan punishment yang lebih lagi," kata Woro kepada KBR (4/9/2016).


Woro menambahkan upaya perusahaan menggunakan masyarakat sebagai tameng telah terjadi di beberapa kasus. Salah satunya kasus di Giam Siak Kecil saat kebakaran 2014 juga terdapat pola sama seperti pengorganisasian masyarakat.


Jikalahari melihat ada dua aktor utama pembakaran yang digunakan perusahaan yaitu masyarakat dan pejabat publik atau aparat TNI-Polri untuk memuluskan kepentingan mereka.


"Dari data kita dan itu sebenarnya juga dinyatakan langsung KLHK bahwa APSL ini beroperasi di kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan, dan ini satu poin sendiri bahwa mereka melakukan aktivitas ilegal sebenarnya. Yang kedua juga bahwa mereka beroperasi di lahan gambut, dan yang terakhir kebakaran terjadi di lahan konsesi mereka," pungkasnya.

Baca juga: Polda Riau Bantah Pegawai KLHK Disandera PT APSL


Editor: Sasmito

  • Karhutla
  • Jikalahari
  • Polda Riau

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!