BERITA

Pemerintah Perluas Penggunaan Biodiesel

Pemerintah Perluas Penggunaan Biodiesel



KBR, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperluas pemanfaatan biodiesel. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK), Rida Mulyana mengatakan pemerintah akan memperluas pemanfaatan bagi badan usaha penyalur solar nonsubsidi atau non Public Service Obligation (PSO).

Kata dia  biodiesel juga diperluas pemanfaatannya juga bagi petani.

"Saya belum dapat laporan yang konkret. Tapi maksud saya, yang ini tujuannya ingin memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel‎. Kemarin kan kita fokus ke yang non-PSO. Jadi segala macam dari mulai petani hingga industri di hilir, itu semua harus seimbang. Jangan kemudian petani diuntungkan terus hilirnya dikorbankan, atau industrinya kebalikannya lah," kata Rida Mulyana di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (23/09/2016).


Rida berpatokan terhadap solar yang telah dicampur unsur nabati (fatty acid methyl eter/FAME) sebesar 20 persen atau B20. Saat ini, kata dia, terdapat kenaikan volume penjualan biodiesel.


"Penggunaannya kan. Volume-nya yang nambah. Karena volume ekspornya kita harapkan naik, makanya pungutannya naik meskipun per tonnya tetap," ujar Rida.


Kementerian ESDM menargetkan penjualan biodiesel mencapai 5,5 juta kilo liter pada tahun depan. Dengan rincian, PSO sebesar 3 juta kiloliter dan 2,5 juta kiloliter untuk non PSO.


Pemerintah juga memperluas sanksi pungutan bagi badan usaha jika tidak menjual B20 kepada non-PSO. Sanksi tersebut hanya dikenakan kepada badan usaha yang menyalurkan biodiesel bersubsidi. Pasalnya FAME yang diterima badan usaha ini sudah harga subsidi sehingga wajib dicampur ke solar. Rida menambahkan pemerintah akan menyiapkan peraturan presiden (Perpres) mengenai sanksi bagi non-PSO


"Sekarang itu perpresnya akan diusulkan yang non-PSO juga akan disanksi," imbuh Rida.


Kementerian ESDM memastikan sanksi tidak akan jauh berbeda dengan yang dikenakan kepada badan usaha penyalur solar bersubsidi. Saat ini sanksi yang diberlakukan adalah Rp 6.000 per liter solar yang tidak dicampur dengan FAME.


Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto mengaku siap menerapkan aturan tersebut.  


"Pertamina siap saja dan yang penting itu diterapkan untuk seluruhnya karena kalau yang non-PSO itu ada yang Pertamina, ada swasta," ujar Dwi.


Dwi meminta agar aturan itu harus diberlakukan untuk semua badan usaha penyalur solar. Kata dia, Kementerian ESDM akan menjadi pengawas penerapan kebijakan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • bio diesel b30
  • bio diesel b20
  • Direktur Jenderal Energi Baru
  • Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTK)
  • Rida Mulyana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!