BERITA

OTT Ketua DPD, KPK Akui Ada Komunikasi Irman dengan Petinggi Bulog

""Sebetulnya dia itu bukan kuota. Sebetulnya kan pengen itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3000 supaya dialihkan ke Sumatera Barat," "

OTT Ketua DPD, KPK Akui Ada Komunikasi Irman dengan Petinggi Bulog
Bekas Ketua DPD Irman Gusman, tersangka suap. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada rekomendasi yang diberikan Irman Gusman atas pesanan Xaveriandy Sutanto. Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan, kuota distribusi yang dialihkan, diambil dari  Jakarta.

"Sebetulnya dia itu bukan kuota. Sebetulnya kan pengen itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3000 supaya dialihkan ke Sumatera Barat," kata Alex di DPR, Rabu (21/9).

Sabtu(17/9) lalu, KPK menangkap Irman di rumahnya usai menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy dan isterinya, Memi. Uang tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik KPK apakah jumlah itu baru sebagai uang muka.


"Pengembangannya seperti apa kan itu sama saja kan dengan Nurhadi itu. Kemarin 200 ternyata pengembangannya banyak."


Alex melanjutkan "ibaratnya tadi sudah dikatakan. Itu batu rantingnya. Batang cabangnya pohonnya itu belum tergambarkan.


Alex juga membenarkan ada percakapan yang terjadi melalui telepon antara Irman dengan salah satu pejabat Bulog. Dalam percakapan itu, Irman merekomendasikan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy untuk mendapatkan tambahan kuota distribusi gula impor.


Perdagangan Pengaruh

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengakomodir ketentuan mengenai trading influence atau perdagangan pengaruh dalam hukum positif Indonesia. Tujuannya untuk  memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Pasalnya, kata Miko, hingga hari ini, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh belum diatur dalam hukum positif Indonesia sehingga tidak bisa seseorang dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh. Yang bisa, menurut dia, adalah dengan menghubungkannya dengan delik-delik yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Korupsi maupun undang-undang lain, seperti contohnya delik suap.

"Jaringnya akan lebih luas kalau kita mengakomodir ketentuan mengenai trading influence ini. Karena kalau kita kaitkan dengan pasal atau delik suap dalam UU pemberantasan korupsi yang bisa terkena itu dalam konteks UU pemberantasan korupsi subjeknya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Nah di beberapa negara yang mengadopsi trading influence ini dia mengembangkan tidak hanya soal pegawai negeri atau penyelenggara negaranya. jadi melepaskan dari konteks jabatannya juga tapi juga pihak-pihak swasta, atau pihak-pihak yang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara," papar Miko kepada KBR (21/9/2016)


Miko menambahkan, untuk mengakomodir delik perdagangan pengaruh, caranya bisa dengan merevisi UU korupsi ataupun membuat UU sendiri. Selama ini ketentuan memperdagangkan pengaruh terdapat dalam pasal 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meskipun Indonesia sudah meratifikasi UNCAC dengan UU no 7 tahun 2006, tetapi masih disyaratkan untuk dibentuk ketentuan khusus guna mengimplementasikan delik memperdagangkan pengaruh tersebut.


"Kita bisa melihat beberapa kasus yang sudah terjadi, kasus Luthfi Hasan Ishaaq misalnya kan tidak ada hubungan jabatannya dia dengan pengaturan impor sapi ya. Begitu juga dugaan kasusnya Irman Gusman, tidak ada hubungan jabatannya dia dengan pengaturan impor gula. Kasus Choel Mallarangeng juga misalnya, tidak ada hubungan Choel Mallarangeng dengan pembangunan dan dia tidak punya jabatan dan penyelenggara negara juga tidak, tapi diduga melakukan pengurusan terhadap proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sehingga kalau ini (delik perdagangan pengaruh) ini diakomodir (dalam hukum), saya kira jaring pemberantasan korupsi kita akan semakin kuat," tegasnya.   

Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
  • CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!