BERITA

2016-09-19T14:23:00.000Z

OTT Ketua DPD, Kejagung Gelar Pemeriksaan Internal

""Selaku Jamwas yang tugasnya mengklarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terkena ranjau pelanggaran hukum, kita akan lakukan pemeriksaan,""

OTT Ketua DPD, Kejagung Gelar Pemeriksaan Internal
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik KPK menggeledah gudang gula CV Semesta Berjaya, Jl Bypass Kilometer 22, Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelanggaran etik oleh jaksa berinisial FZL. Jaksa FZL ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap kasus penjualan gula tanpa standar nasional Indonesia(SNI).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono   menghormati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga untuk pemeriksaan jaksa FZL, Jamwas akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK.


"Selaku Jamwas yang tugasnya mengklarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang terkena ranjau pelanggaran hukum, kita akan lakukan pemeriksaan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Senin (19/09/16).


Widyo mengatakan,   sudah memanggil Asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) selaku atasan jaksa FZL. Namun Ia enggan menyebutkan kapan agenda pemeriksaannya.


"Tidak harus yang bersangkutan (Jaksa FZL) lebih dulu, tapi pihak di mana dia bekerja itu kita mintai laporan dan pertanggungjawaban, juga kita mintai keterangan," ujarnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Farizal  seorang jaksa  dalam kasus perkara yang menjerat Direktur Utama perusahaan penyedia gula CV Semesta Berjaya, Xaveriandy di Pengadilan Negeri Padang. FZL adalah jaksa yang mendakwa XXS dalam perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).


KPK menyita uang Rp 365 juta. Uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum XXS. Akibat perbuatannya, FZL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dari pengembangan kasus ini KPK kemudian menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Irman diduga disuap Rp 100 juta untuk menghubungi Bulog CV Semesta Berjaya diberi kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat.

 


Editor: Rony Sitanggang

  • ott suap ketua dpd irman gusman
  • Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
  • Widyo Pramono
  • Dirut CV Semesta Berjaya
  • Xaveriandy
  • Tersangka suap Jaksa Farizal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!